MADIUN, MEMORANDUM - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Madiun melaporkan Lukman Edy ke Polres Madiun, Senin 12 Agustus 2024. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB itu, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:DPC PKB Tulungagung Laporkan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polisi
Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun Muhtarom menyatakan, laporan yang dilayangkan pada Lukman Edy merupakan respons atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang dianggap menghina PKB. Dia juga sempat menyinggung soal transparansi pengelolaan dana di PKB, saat dipanggil oleh PBNU pada 31 Juli lalu.
BACA JUGA:PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Sumenep
"Kedatangan saya dan rombongan DPC untuk melaporkan stetement atau pernyataan dari saudara Lukman Edy yang diduga melanggar norma," kata Muhtarom.
BACA JUGA:Pengurus DPC PKB Bojonegoro Laporkan Lukman Edy ke Polres Bojonegoro
Menurutnya, apa yang dikatakan mantan Sekjen DPP PKB itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab dampaknya tidak hanya merugikan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskadar namun juga berdampak luas bagi PKB secara umum.
"Apalagi di era digital seperti ini, orang ngomong semaunya, tidak sesuai faktanya melalui medsos (media sosial), ini sesuatu yang harus disikapi," tegasnya.
BACA JUGA:PKB Kota Pasuruan Laporkan Lukman Edy ke Polisi
Tentunya berita palsu yang diungkapkan Edy telah melukai PKB. Sementara, pernyataan seperti apa yang diutarakan oleh Lukman Edy dan diduga mencemarkan nama baik itu, telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Madiun sebagai bukti.
"Intinya dia mengatakan soal tata kelola keuangan yang tidak transparan. Itu sesuatu yang tidak benar atau hoaks," tandasnya.
BACA JUGA:DPC PKB Adukan Mantan Sekjen DPP ke Mapolres Malang
Pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan serentak seluruh oleh DPW dan DPC PKB se-Indonesia. Muhtarom berharap laporan itu bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)