PASURUAN, MEMORANDUM - Pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan. Kali ini, Polsek Rejoso mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan terjadi pada Minggu 11 Agustus 2024. Kasus ini berhasil diungkap setelah muncul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Rejoso.
BACA JUGA:Pemuda Ngagel Akhiri Hidup dengan Ikat Pinggang
Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima informasi tersebut.
"Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku ini," ujarnya.
BACA JUGA:Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung
Pelaku berinisial KH kedapatan menyimpan sejumlah pil Trihexyphenidyl di kediaman masing-masing. Barang bukti berupa pil-pil tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
KH sendiri mendapatkan obat keras tersebut dari salah seorang berinisial SF. Saat ini SF masih belum diamankan. Dan polisi sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Rejoso.
BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan Pacar di Kamar Kos Sidoarjo
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita," tegas AKBP Davis, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kebakaran di Bulak Cumpat Barat Meludeskan Gudang Alfamart
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 85 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang terbungkus dalam 17 paket. Serta uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan.
BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)