Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim Eko memvonis 6 tahun penjara terhadap Ing Dio Gumilang Lovan, Kamis (2/4/2020). Dalam amar putusannya, terdakwa yang merupakan pengedar sabu ini melanggar pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ing Dio Gumilang Lovan selama enam tahun penjara, denda satu miliar rupiah. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara dua bulan," ujar Hakim Eko. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifky Nento menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," ujar Dzulkifly. Hal yang sama juga diucapkan terdakwa. Sementara itu, Eko Juniarso, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang menyatakan banding. "Kami ajukan banding. Kemarin dituntut 6 tahun, kok divonis 6 tahun. Hakim tidak menjalankan program pemerintah yang saat ini membebaskan narapidana," singkat Eko. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di rumah Jalan Banyuurip Wetan 3B dengan barang bukti berupa 8 poket sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram; 0,29 gram; 0,30 gram; 0,31 gram; 0,59 gram; 0,67 gram; dan dua poket dengan berat masing-masing 0, 91 gram dan 1,12 gram. (fer)
Pengedar Sabu Banyuurip Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis 02-04-2020,12:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,21:37 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,18:15 WIB
BGN Bakal Tutup 1.471 SPPG, Dua di Kabupaten Malang
Terkini
Jumat 11-09-2026,14:32 WIB
Polres Tulungagung Gerak Cepat Antisipasi Karhutla, Ajak Lintas Instansi Siapkan Satgas
Jumat 11-09-2026,14:09 WIB
Dapur Jualan Bakso di Soehat Digugat di PN Malang, Sertifikat Diduga Ganda Jadi Polemik
Jumat 11-09-2026,14:01 WIB
Cegah Pencemaran Bengawan Solo, Warga Kecamatan Gayam Gelar Aksi Jaga Bumi Kita
Jumat 11-09-2026,13:55 WIB
Polwan Jenggala Presisi Patroli ke Perkantoran, Pastikan Kamtibmas Kota Sidoarjo Kondusif
Jumat 11-09-2026,13:52 WIB