MALANG, MEMORANDUM - Seorang Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Wali Kota, dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Larangan tersebut berlaku sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU hingga akhir masa jabatan-nya.
Penetapan Paslon, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah tanggal 22 September 2024.
Larangan melakukan Mutasi itu secara rigid ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jika Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) hendak melakukan Mutasi setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, No. 100.2.1.3/1575/AJ, tertanggal 29 Maret 2024.
Jika melanggar aturan tersebut di atas, dan atau tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, seorang Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) dapat dikenakan 2 sanksi sekaligus, sesuai dengan ketentuan dala. Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2016. Pertama, jika sang Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) turut berlaga dalam Pilkada, KPU dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonannya. Kedua, berdasarkan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, sanksi pidana menanti. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6 juta.
BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Pj Wali Kota Malang Mutasi 39 ASN, Ini Alasannya
Pertanyaannya, apakah Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Wali Kota Malang yang melakukan Mutasi terhadap 39 pejabat ASN pada Jumat, 9 Agustus 2024 malam, telah mengantongi persetujuan tertulis dari Mendagri? Ini penting diketahui masyarakat Kota Malang karena selain memiliki konsekuensi hukum, sejatinya tindakan seorang pemimpin haruslah berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi Mutasi pejabat ASN dalam waktu 24 jam sebelum pergantian Penjabat (Pj) yang baru pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam di Gedung Grahadi Surabaya, pada dasarnya, secara etika tidak perlu terjadi. Mengingat, Pj yang baru dapat melakukan Mutasi dengan kajian komprehensif, sesuai kebutuhan, tanpa meninggalkan syak wasangka (kecurigaan) negatif dari publik.
Ingat! Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah kita jaga netralitasnya. Jangan sampai mereka terjerembak dalam praktik ketidaknetralan dalam laga Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Selain potensial terjadi yang lazim disebut dengan conflict of interest, benturan kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat, juga dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. (*)