Curi 19 Ipad Lalu Dijual di Facebook

Kamis 02-04-2020,07:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Pasrepan Polres Pasuruan mengamankan satu tersangka dan satu penjual 19 unit ipad hasil curian di SDN Ngantungan 1, Dusun Krajan, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/4). Kedua tersangka yaitu Makruf (31), tukang kebersihan sekolah dan Hoirul Umam (24), yang menjual Ipad hasil curian ke media sosial facebook. Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Pasrepan Polres Pasuruan AKP Cahyo mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari Elis Yuni Astuti, Kepala SDN Ngantungan 1, telah kehilangan 19 unit ipad di ruang dewan Guru SDN Ngantungan 1. "Setelah kami mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi sebagai guru di SDN Ngantungan 1 ada kecurigaan kepada Makruf. Karena keadaan kunci lemari tidak rusak. Dan petugas langsung mengejar tersangka Makruf, " ucap Cahyo. Cahyo menjelaskan, setelah mengamankan Makruf dan menurut pengakuannya telah memalsukan kunci lemari dilakukan seorang diri dengan beberapa kali mengambil ipad kemudian dosbook tetap dalam keadaan rapi. "Ipad hasil curian diberikan kepada Hoirul untuk dijual melalui facebook, saat petugas mengamankan Hoirul di rumahnya masih ada 1 ipad elum tejual," jelas Cahyo. Atas kejadian tersebut SDN Ngantungan 1 Dusun Krajan, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan mengalami kerugian sekitar Rp 38 juta. Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanudin mengatakan, kedua tersangka menjual ipad hasil curian dengan bermacam - macam harga mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 550 ribu. "Makruf mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,5 juta, sedangkan Hoirul mendapatkan keuntungan Rp1,7 juta dari hasil penjualan barang yang dicuri dan kami sudah melimpahkan keduanya ke Mapolres Pasuruan," terangnya. (*/rul/fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait