Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua via Online

Rabu 01-04-2020,22:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) tidak hanya berpengaruh pada sistem pengadilan saja. Buktinya, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut, Kejari Tanjung Perak juga memberlakukan sistem online melalui video call untuk pelimpahan tahap dua. Seperti pada Rabu (1/4), penyidik dari polsek atau Polrsestabes Surabaya yang hendak pelimpahan tahap dua hanya membawa barang bukti saja. “Iya benar. Kami menggunakan media video call untuk pelimpahan tahap dua,” jelas Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Tanjung Perak Sulfikar. Lanjut Sulfikar, prosedurnya penyidik yang akan melakukan tahap dua datang ke kejaksaan dengan mengantarkan barag bukti terlebih dahulu lalu menyerahkan berita acara serah terima barang bukti dan tersangka. “kami kemudian menyerahkn berita acara penahanan, berita acara barang bukti, dan surat penolakan penasihat hukum. Posisi tersangka tetap di polsek atau polres masing-masing,’ ujarnya. Untuk masalah makan, tambah Sulfikar, pihaknya akan menanggung per hari sekali selama belum dilimpahkan ke rutan dan selanjutnya menjadi tanggung jawab rutan atau lapas. “Anggaran dibebankan lapas atau rutan setempat. Teknis, kami memberikan makan sekali, dikirim ke sana atau dihitung selama penahanan, itu diselesaikan secara internal,” pungkas Sulfikar. Sementara itu, Kasi Pidum Eko Budisusanto menambahkan, bahwa inovasi ini untuk memutus penyebaran Covid-19. "Pelimpahan perkara kami lakukan melalui online dengan cara video call di aplikasi whatsapp,"kata Eko. Selain pelimpahan perkara, masih kata Eko, penerimaan barang bukti dan pelimpahan tersangka juga dilakukan dengan cara online. "Tujuan bukan hanya pencegahan penyebaran virus corona saja tapi juga penanganan perkara jadi lebih ringkas, lebih cepat, lebih transparan dan mendukung upaya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," pungkasnya. (fer/day)

Tags :
Kategori :

Terkait