SURABAYA - Para korban pembelian apartemen yang tergabung dalam Peguyuban Customer Sipoa (PCS) terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk membatalkan upaya banding putusan tiga bos Sipoa. Selama tiga hari, ratusan korban menggelar demo. Seperti Rabu (20/2), massa bersikukuh untuk bisa menemui pimpinan Kejati Jatim. "Kami masih menggelar aksi dan menduduki kejati sampai mendapatkan jawaban sesuai dengan harapan," ujar Humas PCS Ary Istingtyas Rini. Tambah Ary, selama ini pihaknya hanya ditemui perwakilan dari Kejati Jatim dan belum ada jawaban. "Mereka masih akan menyampaikan ke pimpinan dulu. Dan sampai saat ini belum ada titik temu," pungkas Ary. Seperti kemarin, meski diguyur hujan, para korban ini tetap bertahan sambil menggunakan payung. Mereka tetap berteriak dan menuntut haknya untuk dipenuhi. Dari amar putusan hakim bahwa Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso divonis 6 bulan penjara. Selain itu, untuk barang bukti yang disita dikembalikan kepada pemilik. (fer/tyo)
PCS Kembali Duduki Kejati Jatim
Rabu 20-02-2019,12:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,19:21 WIB
Main Hujan Bersama Kakak, Balita Babatan Wiyung Hilang Terseret Arus Sungai
Rabu 25-12-2024,04:12 WIB
Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tercebur Saluran Air di Babatan Wiyung Dihentikan Sementara
Selasa 24-12-2024,18:34 WIB
Hujan Deras, Banjir Rendam Beberapa Titik di Surabaya
Selasa 24-12-2024,18:51 WIB
Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya
Selasa 24-12-2024,18:04 WIB
Kelebihan Muatan, Truk Terguling di Perempatan Brak Kota Probolinggo
Terkini
Rabu 25-12-2024,13:35 WIB
Kapolsek Gayungan Cek Keamanan Ibadah Natal di Gereja Tiberias Cito
Rabu 25-12-2024,11:55 WIB
Toleransi Kuat, Natal di GKJW Mlaten Krembung Sidoarjo Aman dan Nyaman
Rabu 25-12-2024,10:42 WIB
Misa Malam Natal, Kapolres dan Forkopimda Sambangi Gereja di Bojonegoro
Rabu 25-12-2024,09:35 WIB
138 Anak di Jatim Terpapar Penyalahgunaan Narkoba: Pengguna hingga Kurir
Rabu 25-12-2024,09:21 WIB