SURABAYA - Para korban pembelian apartemen yang tergabung dalam Peguyuban Customer Sipoa (PCS) terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk membatalkan upaya banding putusan tiga bos Sipoa. Selama tiga hari, ratusan korban menggelar demo. Seperti Rabu (20/2), massa bersikukuh untuk bisa menemui pimpinan Kejati Jatim. "Kami masih menggelar aksi dan menduduki kejati sampai mendapatkan jawaban sesuai dengan harapan," ujar Humas PCS Ary Istingtyas Rini. Tambah Ary, selama ini pihaknya hanya ditemui perwakilan dari Kejati Jatim dan belum ada jawaban. "Mereka masih akan menyampaikan ke pimpinan dulu. Dan sampai saat ini belum ada titik temu," pungkas Ary. Seperti kemarin, meski diguyur hujan, para korban ini tetap bertahan sambil menggunakan payung. Mereka tetap berteriak dan menuntut haknya untuk dipenuhi. Dari amar putusan hakim bahwa Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso divonis 6 bulan penjara. Selain itu, untuk barang bukti yang disita dikembalikan kepada pemilik. (fer/tyo)
PCS Kembali Duduki Kejati Jatim
Rabu 20-02-2019,12:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,08:18 WIB
Dismorning: Dahlan Iskan Ungkap Kisah Dasep
Jumat 03-04-2026,07:02 WIB
Gagal ke Piala Dunia Tiga Kali Beruntun, Presiden Federasi Sepak Bola Italia Mundur
Jumat 03-04-2026,10:36 WIB
Ban Pecah di Tol Jomo, Bus Restu Terguling dan Lumpuhkan Lalu Lintas, 1 Tewas, Belasan Luka
Jumat 03-04-2026,06:00 WIB
Di Simpang Jalan Gubernur Suryo
Terkini
Jumat 03-04-2026,22:59 WIB
Dinkes Jatim Klaim Kasus Campak Awal 2026 Menurun Dibanding 2025
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,21:28 WIB
Parenting di Era Gadget 7 Cara Atur Screen Time Anak Agar Edukatif dan Seimbang
Jumat 03-04-2026,21:19 WIB
MAPPA Naikkan Standar Anime Aksi di Episode 12 Jujutsu Kaisen Season 3
Jumat 03-04-2026,20:46 WIB