SURABAYA - Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, selama disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipandang Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sebagai ketidakbenaran hukum. Menurut calon presiden (capres) nomor urut 02 ini, bahwa ada kemungkinan dendam politik atau intimidasi politik kepada pentolan Dewa 19 ini. “Saya berpandangan adanya ketidakbenaran hukum dan dendam politik atau intimidasi politik,” ujar Prabowo usai membesuk suami dari Mulan Jameela ini, Selasa (19/2). Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya sudah berbicara dengan ahli hukum dan akan memperjuangkannya melalui proses hukum. "Tapi yang penting ini direkam oleh sejarah. Sejarah tidak setahun, dua tahun, lima tahun, 20 tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun masih tercatat,” tegas putra Begawan Ekonomi Prof Dr Soemitro Djojohadikusumo ini. Lanjut Prabowo, pihaknya mengimbau kepada penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum yang sakral ini. “Hukum adalah sangat penting dan tanpa hokum, negara kita benar-benar akan rusak,” pungkas Prabowo. Di waktu yang sama, Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, juga membesuk Ahmad Dhani sekitar pukul 14.42 atau sekitar sejam setelah Prabowo Subianto pulang. Ditemui usai besuk, Hashim mengatakan, Ahmad Dhani yang dikenalnya sebagai musisi yang tidak bersalah. “Kami lebih yakin bahwa Dhani tidak bersalah. Kedatangan kami untuk memberikan dukungan moril agar lebih sabar dalam menghadapi persoalan yang berat ini. Semangatnya kuat dan luar biasa,” jelas Hashim. Sebelumnya, di sidang putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Anton Widyopriyono bahwa eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa, red) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya ditolak. Dalam putusan sela dibacakan eksepsi terdakwa terkait tidak diberi tanggal, locus delicty pengunggahan vlog, serta dakwaan yang tidak cermat dan teliti tidak terbukti. “Alasan keberatan tidak diterima karena penggunaan pasal yang didakwakan di luar materi. Untuk itu pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Anton Widyopriyono. Terpisah, Aldwin Rahadian, ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsinya. "Tampaknya majelis hakim ingin menggali pokok materinya. Kami hargai, meskipun jelas-jelas jaksa dalam dakwaannya tidak ada penanggalan. Ini nanti kami jadikan satu kesatuan dalam pledoi, " ujar Aldwin usai sidang. Aldwin menambahkan, pihaknya optimistis tidak adanya unsur pidana dalam kasus vlog 'idiot' tersebut. "Bahwa tidak ada unsur pidana. Sehingga putusannya nanti kami berharap bebas untuk Mas Dhani, jadi kita ikuti saja proses hukum, lanjut persidangan seperti biasanya," pungkas Aldwin. (fer/nov)
Prabowo: Ada Dendam dan Intimidasi Politik
Rabu 20-02-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Sabtu 05-10-2024,14:39 WIB
Mari Intip Hobi Pemain Utama Drama Gyeongsong Creature Season 2, Apa Saja?
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Terkini
Minggu 06-10-2024,07:49 WIB
Menguak Fenomena Cowok Sigma: Antara Kemandirian dan Toxic Masculinity
Minggu 06-10-2024,07:40 WIB
Perkuat Sinergitas, Polsek Padangan Beri Kejutan Koramil 0813/11 di HUT TNI ke-79
Minggu 06-10-2024,06:59 WIB
Mengenal Lebih Dekat Gunung Triple S di Jawa Tengah : Sindoro, Sumbing, Slamet
Minggu 06-10-2024,06:49 WIB
Kesuksesan Versi Gen Z: Antara Harta, Kebahagiaan, dan Tekanan Sosial Media
Minggu 06-10-2024,06:01 WIB