SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Hyundai D 1187 FK milik Aji SW (36), owner Cafe Grand Father di Jalan Kalasan nomor 25, Surabaya.
BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?
Tersangka, Adiguna alias Obet (20), tak lain merupakan mantan karyawan yang dulu dipecat asal Jalan Pucang, SUrabaya. Dia ditangkap di Jalan Kalasan, Surabaya. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan mobil curiannya yang diparkir di Jalan Tapak Siring, Surabaya.
"Tersangka kami tangkap ketika hendak ke Cafe Grand Father. Gara-gara mobil curiannya kehabisan bensin lalu diparkir di Jalan Tapak Siring," kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula Obet berkunjung ke kafe tersebut pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 13.47 WIB.
BACA JUGA:Pembobol Konter HP Rusak Rolling Door dengan Linggis
Sebagai mantan karyawan, tersangka hafal betul situasi dan kondisi kafe siang itu dalam keadaan sepi dan baru buka sekitar pukul 15.00 WIB.
Begitu datang, Obet langsung menuju laci meja kasir dan mengambil kunci mobil. Setelah berhasil kemudian langsung mengeluarkannya dari halaman parkir dan membawa kabur mobil.
Apesnya, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Tapak Siring depan SPBU mobil kehabisan bensin. Karena aksinya gagal, Obet lalu memarkir mobil di TKP lalu kembali lagi ke kafe.
"Tersangka kembali lagi ke kafe untuk mengelabuhi orang-orang di kafe agar tidak dituduh sebagai pencuri," jelas Aman.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Beberapa jam kemudian, anggota Reskrim Polsek Tambaksari mendapatkan laporan adanya pencurian mobil di Cafe Grand Father Jalan Kalasan.
BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wringinanom