Rapat Paripurna Perubahan APBD, Ketua DPRD Kota Malang Minta Anggaran untuk Kepentingan Rakyat

Senin 05-08-2024,19:10 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyebut penyampaian penjelasan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2024, masih bersifat global.

Ini disampaikannya saat rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Pj Wali Kota Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, enin 05 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Malang mengharapkan anggaran APBD dapat dimanfaatkan dengan baik. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

“Saya kira masih bersifat global. Karena, ini adalah pintu masuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD. Yakni lewat pembahasan perubahan anggaran. Kita ingin betul-betul memanfaatkan, termasuk waktu yang masih ada,” katanya, usai rapat paripurna.

BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wiringanom

Dikatakan, untuk pembelanjaan pegawai dinilai sudah ada efisiensi. Apabila, tahun ini tidak ada tambahan CASN bahkan PPPK yang masuk, maka lebih baik anggaran belanja pegawai dapat digunakan untuk belanja modal atau untuk program kegiatan masyarakat.

Untuk itu, menurutnya daripada nantinya menjadi potensi Silpa maka akan lebih baik apabila dilakukan pergeseran menjadi belanja modal atau belanja untuk kegiatan masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa namun tidak efektif.

BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?

Karena itu akan anggaran dapat dilakukan pergeseran untuk kegiatan yang bersifat fisik yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Kegiatan yang sifatnya fisik, contoh untuk drainase mengatasi banjir. Kita minta nanti untuk anggaran di DPUPRPKP ditambah. Yang sifatnya pengerahan massa dapat dialihkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan mengenai APBD perubahan ini. 

BACA JUGA:Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi, Berharap MA Bisa Putuskan Seadil-adilnya

“ini kan APBD perubahan, meneruskan dan mengevaluasi dari APBD kemarin.  Ada beberapa yang belum tercapai. Kemudian ada regulasi tertentu, akhirnya kami sesuaikan di APBD perubahan,” jelasnya. (*)

Kategori :