Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Senin 05-08-2024,16:51 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

BACA JUGA:Kawal Kasus Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim

Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. (*)

Kategori :