SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pria bertato berinisial SD (46) di rumahnya di Jalan Petemon, Surabaya. SD diduga menjadi kurir sabu.
Saat petugas menggeledah di rumahnya, ditemukan dua poket sabu dengan total berat 4,484 gram yang hendak dikirimkan ke pelanggan. Pria yang bekerja sebagai penjaga gudang tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat
"Ia mengaku hanya diminta untuk melakukan transaksi dan mengambil sabu saja," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar
Dalam pemeriksaan, SD mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai kesepakatan dengan D, tersangka awalnya ditransfer uang sebesar Rp 3,8 juta untuk membeli sabu dari penjual. Uang tersebut kemudian ditransfer lagi oleh SD kepada penjual.
BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri
"Barang dikirim ke SD dengan sistem ranjau di depan rumah kosong di Jalan Bromo. Setelah mendapatkan barang, tersangka pulang, namun sialnya malah tertangkap oleh polisi," jelas Suria.
BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan
SD membagi sabu menjadi dua poket. Satu poket seberat 0,208 gram dibawa sebagai upah, sementara SD juga mendapatkan komisi Rp 50 ribu untuk transaksi tersebut. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke D, namun belum sempat diberikan, SD sudah ditangkap terlebih dahulu. "Saya sudah dua kali disuruh transaksi sabu oleh D," ungkap SD. (*)