SIDOARJO, MEMORANDUM – BP, pria 28 tahun berurusan dengan polisi setelah dilaporkan korban, DF, pria 26 tahun. Ia mengaku anggota Buser Polda alias Buser Polda gadungan lalu melakukan penganiayaan dan perusakan mobil korban.
BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat
Peristiwa tersebut terjadi 15 Mei 2024 di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Saat itu, pelaku yang tinggal di Taman Candi Loka, Candi, Sidoarjo, tersinggung teman korban menatap mobilnya. Kemudian pelaku mengejar lalu memotong mobil korban.
BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri
"Setelah mobil terhenti, pelaku mengaku sebagai anggota Buser Polda. Berdalih mobilnya telah ditabrak mobil pelaku dari belakang. Padahal sebenarnya tidak, sesuai keterangan korban dan saksi. Kemudian pelaku memukuli korban dua kali ke arah wajah dan merusak kaca kiri mobil hingga pecah," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan
Dari pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pada 29 Juni 2024 berhasil melakukan penangkapan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP dan dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)