BATU, MEMORANDUM - Satpol PP bersama kepolisian, TNI, dinas sosial (dinsos), dinas perhubungan (dishub), dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Batu, menggelar operasi gabungan di wilayah Kecamatan Batu Rabu 31 Juli 2024.
Giat operasi guna tertibkan spanduk, banner, baliho, alat peraga kampanye (APK) serta sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan.
Juga merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Junrejo, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam operasi kali ini terdapat puluhan spanduk, banner, baliho dan APK yang diamankan oleh para petugas. Umumnya adalah yang terpasang di sepanjang Jalan Bromo dan Jalan Semeru di Kelurahan Sisir, Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, dan juga di sekitar perempatan Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto. Selain itu, juga dilakukan pembongkaran lapak dan bangunan liar (bangli) yang ada di sepanjanng jalan menuju kawasan Payung Songgoriti.
"Penertiban terhadap spanduk, reklame dan bangunan liar yang kami lakukan ini adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu nomor 17 Tahun 2022, agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud," kata Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais.
Abdul Rais berharap penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman, karena Kota Batu semakin terlihat bersih dan indah. (*)