MALANG, MEMORANDUM - Nama HM Anton yang akrab disapa Abah Anton menyita perhatian publik menjelang gelar Pilkada Kota Malang 2024. Popularitas Wali Kota Malang periode 2013-2018 sepertinya mengungguli bakal calon Wali Kota Malang lain yang akan berlaga pada Pilkada Kota Malang tahun ini.
Namun, langkah politik Abah Anton pada Pilkada Kota Malang ini menjadi perbincangan, terkait kemungkinan peluang dapat melaju mulus pada semua tahapan Pilkada hingga pengumungutan suara pada 27 November 2024. Pasalnya, Abah Anton pernah terseret dalam persoalan hukum yang ditangani oleh KPK.
PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 14 ayat 2 poin f menjadi bahasan diskusi berkaitan dengan peluang Abah Anton dalam Pilkada ini.
Salah satu syarat bakal calon Wali Kota – Wakil Wali Kota tidak tersandera dengan pasal 14 ayat 2 poin f, menyebutkan ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024, PKB-PAN di Barisan Abah Anton
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang juga Rektor Universitas Widyagama Malang Dr Anwar Cengkeng SH MHum menyampaikan untuk mendapatkan kepastian hukum terakait aturan PKPU dimaksud maka dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Abah Anton menurutnya dapat melakukan judicial review karena yang bersangkutan memiliki kepentingan terhadap aturan tersebut. “(Abah Anton, red) Dapat mengajukan judicial review karena memiliki legal standing, berbeda dengan saya yang tidak memiliki itu (legal standing, red),” terang Anwar Cengkeng di kantornya, Rabu 31 Juli 2024.
Hasil judicial review ini dapat bukan hanya memberikan kepastian hukum namun juga untuk menjaga stabilitas keamanan pada pelaksanaan Pilkada di Kota Malang. “Ini agar ada kepastian hukum dan menyelamatkan pelaksanaan Pilkada,” jelas Anwar Cengkeng.
Langkah hukum ini untuk mengantisipasi terjadinya polemik, tidak menutup kemungkinan, apabila KPU Kota Malang menerima maupun tidak menerima pendaftaran Abah Anton sebagai calon peserta Pilkada akan memicu polemik.(ari)