SURABAYA, MEMORANDUM – Kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial YA (23) berhasil diamankan oleh petugas Polsek Genteng.Terduga pelaku pencurian aki pada Kamis 28 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di komplek pertokoan Ngaglik 2 Surabaya.
Berkat kesigapan petugas keamanan dan warga, pelaku berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri.
Peristiwa ini bermula ketika petugas keamanan, S.F.I, melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang sedang membongkar aki sebuah truk box. Tanpa ragu, S.F.I langsung menghubungi Polsek Genteng. Petugas yang tiba di lokasi dengan cepat berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
Modus operandi pelaku terbilang sederhana namun efektif. Dengan menggunakan kunci pas 10, pelaku dengan mudah membongkar aki truk box yang terparkir di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Polsek Genteng Siagakan Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Eks Karyawan Garden Palace Hotel
Setelah berhasil mencuri aki, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kereta kelinci. Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas dan warga yang sudah siaga.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengapresiasi kesigapan petugas dan warga dalam mengamankan pelaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya tindak pidana," ujar Kompol Bayu, pada hari Selasa 30 Juli 2024.
Bersama pelaku turut diamankan sebuah Aki Truck merk Yuasa Pavecta N100 dan sebuah kunci pas ukuran 10.
BACA JUGA:Diduga Mabuk di Tempat Umum, 12 Muda-Mudi Diamankan Polsek Genteng
Pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan harus meringkuk di sel tahanan polsek Genteng Surabaya.(mtr)