SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk AII (22), pengedar ganja di rumahnya di Jalan Jetis Kulon, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti 6 enam bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji masing-masing seberat 54,690 gram; 40,970 gram; 27,020 gram; 9,030 gram; 8,910 gram; dan 0,849 gram. Jika ditotal seberat 141,469 gram.
BACA JUGA:Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara
Setelah dianggap cukup bukti, anggota selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan.
"Penggerebekan dilakukan menyusul informasi laporan warga, bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran ganja kering. Anggota kemudian menyelidiki hingga berhasil membekuk tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah
Berdasarkan keterangan AII mendapatkan ganja dari T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu 20 Juli 2024. T mengirim langsung ke rumah tersangka di Jetis Kulon.
BACA JUGA:Jens Raven Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Thailand
"Saya bertemu secara langsung dengan T di rumah sebanyak dua kali seharga Rp 850 ribu per ons," terang AAI.
BACA JUGA:Remaja di Pasuruan Dihajar Massa, Motor Dibakar
Kemudian oleh tersangka dijual lagi ke pelanggan. Bila habis semuanya bisa mendapatkan keuntungan Rp 1 juta. "Uangnya untuk keperluan sehari-hari Pak," ucap AII. (*)