Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!

Kamis 25-07-2024,18:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti merupakan keputusan aneh.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya Edward Dewaruci SH MH saat dihubungi Memorandum. Menurut Edward Dewaruci, dengan putusan hakim tersebut, seluruh Indonesia terganggu keadilannya.

"Bahwa keadilan di masyarakat itu jangan dipermainkan dengan formalitas di pengadilan dan berlindung di balik kekuasaan lembaga peradilan yang sekadar memenuhi unsur sudah menjalankan prosedur tapi secara substantif tidak," ujar Teted, sapaan karib Edward Dewaruci.

Sebagaima diketahui, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024 dari Nusa Tenggara Timur itu dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Keputusan Hakim Lukai Keadilan dan Keluarga Korban

BACA JUGA:Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Akan Berikan Bukti Tambahan

Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena dua hal, yakni minuman beralkohol dan tidak ada saksi.

Kendati hasil visum et repertum menyebutkan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal karena disebabkan benda tumpul dan terdapat luka dibeberapa bagian tubuh.

Dengan putusan hakim ini, menurut Teted, sapaan karibnya, seluruh Indonesia terganggu keadilannya. Karena itu, kasus ini kalau perlu dibuat forum eksaminasi publik, untuk pembelajaran. Dalam putusan tersebut, hakim mengabaikan bukti rekaman CCTV dan hasil visum et Repertum. (*)

Kategori :