BATU, MEMORANDUM - Jajaran Polres Batu mengamankan seorang janda, RN (35) dan kekasihnya yang masih lajang, BA (32), warga Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Diduga, keduanya melakukan tindakan aborsi ilegal.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo saat menggelar rilis ungkap kasus, di Rupatama Mapolres Batu, Selasa 23 Juli 2024.
Diduga sejoli yang melakukan hubungan khusus ini berencana melakukan aborsi pada janin yang dikandung RN dengan usia tidak lebih dari 6 bulan.
BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Sudah Aborsi Sebanyak 1.338 Pasien
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Wanita Muda Tewas di Kos Tempeh: Kondisi Hamil dan Usai Aborsi
Kapolres Batu Andhi Yudha Pranata menyampaikan pengungkan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap makam baru yang misterius di pemakaman umum Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.
Jajaran Polres Batu Bersama Polsek setempat melakukan penyelidikan mengenai kebaradaan makam baru yang dipertanyakan warga. Petugas berhasil mengamankan sejoli yang ditengarai sebagai sepasang kekasih, Rabu 17 Juli 2024.
“Keduanya sudah kami amankan di Mapolres Batu,” katanya seraya menyebutkan barang bukti yang diamankan diantaranya daster, jaket dan cangkul.
BACA JUGA:Aborsi di Hotel, Buang Janin di Septic Tank, 3 Orang Ditangkap
BACA JUGA:Perempuan Korban Suramadu, Surabaya Mangaku Disuruh Aborsi, Diancam Diperkosa dan Dibunuh
Sementara itu, Kasatrekrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo mengatakan pengungkapan dari kecurigaan warga adanya temuan makam baru di pemakaman umum Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.
“Atas kecurigaan ini masyarakat melaporkan pada pihak yang berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada beberap saksi,” jelas Kasatreskrim Polres Batu.
Untuk pengungkapan ini petugas menunggu hasil autopsi mayat bayi di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian.
“Akibat terus menerus mengonsumsi obat yang dibelinya secara online, akhirnya keguguran dan janin meninggal dunia kemudia dimakamkan,” kata Rudi seray menyebut janin bayi perempuan ini telah diberi nama.
Atas kejadian ini kedua tersangka dijerat melanggar pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. (nik)