Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak ada lagi toleransi. Dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH, aparat patroli gabungan Polres,TNI dan Satpol PP akhirnya bertindak tegas. Sebanyak 31 warga yang tertangkap basah masih mokong cangkrukan membentuk kerumunan publik, Jumat (27/3) dini hari digaruk petugas. Mereka digelandang ke Mapolres Bangkalan. “Malam ini tak ada kompromi lagi. Siapapun yang masih nekat cangkrukan dalam bentuk kelompok, malam hari harus kami tangkap,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres. Menurut Rama, sesuai amanah Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, komunitas warga yang masih mokong membentuk simpul-simpul keramaian di tengah pemberlakuan social distancing, harus ditangkap dan diamankan oleh petugas. Tindakan tegas harus dilakukan. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Targetnya ,merujuk pada satu tujuan. Yakni berupaya memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang semakin masif. Termasuk di Kabupaten Bangkalan. Atau dengan kata lain, tindakan aparat tim patroli gabunngan Jumat dini hari kemarin, semata-mata untuk menyelamatkan rakyat agar tidak sampai terpapar Covid-19. Seperti tiga hari sebelumnya, Kamis (26/3) malam mulai pukul 20.30, Kapolres AKBP Rama Samtama Putra, kembali turun langsung memimpin tim gabungan patroli skala besar Polres, TNI, Satpol PP dan BPBD. Seluruh lokasi yang menjadi basis keramaian seperti kafe, restoran, rumah makan, warung kopi dan lapak kuliner lesehan di seantero Kota Bangkalan kembali disisir petugas. Ternyata, hingga pukul 00.30, masih ada saja kerumunan warga. Mereka asyik mengobrol. Kali ini, tidak seperti malam-malam sebelumnya, petugas patroli gabungan tak lagi bersikap lunak dengan cara-cara persuasif dan humanis. Mereka langsung digaruk dan digelandang ke Mapolres Bangkalan menggunakan beberapa mobil patroli. “Itu harus kami lakukan. Sebab pada malam-malam sebelumnya, sudah kami imbau dengan cara persuasif agar jangan keluar rumah, dan apa lagi cangkrukan. Ehh..teryata masih ada saja warga yang bandel. Ya malam ini terpaksa kami tangkap,” tegas Rama. Di Mapolres, sebanyak 31 warga yang terciduk tim patroli gabungan kembali mendapat arahan lebih detail tentang maksud dan tujuan pemberlakukan social distancing. Kasubbag Humas AKP M Bahrudi menambahkan bahwa puluhan warga yang diamankan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.”Ancaman minimalnya empat bulan dua minggu. Itu diatur dalam pasal 218 KUHP,” singkat M Bahrudi. (ras/fer/gus)
Mokong, 31 Warga Dibawa ke Mapolres Bangkalan
Sabtu 28-03-2020,07:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,21:23 WIB
Bernardo Tavares Optimistis Persebaya Kalahkan Persib Bandung
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:12 WIB
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Minggu 01-03-2026,20:45 WIB
NGABERS Imigrasi Kediri, Ngabuburit Produktif Sambil Urus Paspor Tanpa Antre
Terkini
Senin 02-03-2026,18:58 WIB
Polsek Tanggunggunung Amankan Tiga Remaja Pembuat Petasan di Tulungagung
Senin 02-03-2026,18:55 WIB
Persib Waspadai Serangan Balik Cepat Persebaya Surabaya
Senin 02-03-2026,18:52 WIB
Dinsos Jatim Lakukan Penanganan Cepat Lansia Penderita Pneumonia di Surabaya
Senin 02-03-2026,18:52 WIB
Kronologi 2 Pembersih Kaca Ascott Waterplace Apartemen Surabaya sebelum Kecelakaan Kerja
Senin 02-03-2026,18:48 WIB