Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak ada lagi toleransi. Dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH, aparat patroli gabungan Polres,TNI dan Satpol PP akhirnya bertindak tegas. Sebanyak 31 warga yang tertangkap basah masih mokong cangkrukan membentuk kerumunan publik, Jumat (27/3) dini hari digaruk petugas. Mereka digelandang ke Mapolres Bangkalan. “Malam ini tak ada kompromi lagi. Siapapun yang masih nekat cangkrukan dalam bentuk kelompok, malam hari harus kami tangkap,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres. Menurut Rama, sesuai amanah Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, komunitas warga yang masih mokong membentuk simpul-simpul keramaian di tengah pemberlakuan social distancing, harus ditangkap dan diamankan oleh petugas. Tindakan tegas harus dilakukan. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Targetnya ,merujuk pada satu tujuan. Yakni berupaya memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang semakin masif. Termasuk di Kabupaten Bangkalan. Atau dengan kata lain, tindakan aparat tim patroli gabunngan Jumat dini hari kemarin, semata-mata untuk menyelamatkan rakyat agar tidak sampai terpapar Covid-19. Seperti tiga hari sebelumnya, Kamis (26/3) malam mulai pukul 20.30, Kapolres AKBP Rama Samtama Putra, kembali turun langsung memimpin tim gabungan patroli skala besar Polres, TNI, Satpol PP dan BPBD. Seluruh lokasi yang menjadi basis keramaian seperti kafe, restoran, rumah makan, warung kopi dan lapak kuliner lesehan di seantero Kota Bangkalan kembali disisir petugas. Ternyata, hingga pukul 00.30, masih ada saja kerumunan warga. Mereka asyik mengobrol. Kali ini, tidak seperti malam-malam sebelumnya, petugas patroli gabungan tak lagi bersikap lunak dengan cara-cara persuasif dan humanis. Mereka langsung digaruk dan digelandang ke Mapolres Bangkalan menggunakan beberapa mobil patroli. “Itu harus kami lakukan. Sebab pada malam-malam sebelumnya, sudah kami imbau dengan cara persuasif agar jangan keluar rumah, dan apa lagi cangkrukan. Ehh..teryata masih ada saja warga yang bandel. Ya malam ini terpaksa kami tangkap,” tegas Rama. Di Mapolres, sebanyak 31 warga yang terciduk tim patroli gabungan kembali mendapat arahan lebih detail tentang maksud dan tujuan pemberlakukan social distancing. Kasubbag Humas AKP M Bahrudi menambahkan bahwa puluhan warga yang diamankan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.”Ancaman minimalnya empat bulan dua minggu. Itu diatur dalam pasal 218 KUHP,” singkat M Bahrudi. (ras/fer/gus)
Mokong, 31 Warga Dibawa ke Mapolres Bangkalan
Sabtu 28-03-2020,07:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB
Polemik Perparkiran Surabaya, Restoran Mie Gacoan Beralih ke Parkir Portal
Jumat 26-12-2025,14:16 WIB
Jenazah Warga Kras Ditemukan di Tepi Sungai Brantas Bendungan Waruturi
Jumat 26-12-2025,13:13 WIB
Emas Titipan Malah Digadaikan, Admin Sarimulia Sentosa Dijebloskan Penjara 22 Bulan
Jumat 26-12-2025,15:41 WIB
Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan pada Kantah di Penjuru Indonesia
Jumat 26-12-2025,12:37 WIB
Isi Libur Nataru, Siswa Jatim Didorong Asah Skill Digital dan Pererat Harmonisasi Keluarga
Terkini
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,07:26 WIB
Penalti Mohamed Salah Antar Mesir Menang Tipis 1-0 atas Afrika Selatan
Sabtu 27-12-2025,06:58 WIB
Voli Spektakuler Patrick Dorgu Antar Manchester United Tundukkan Newcastle
Sabtu 27-12-2025,06:00 WIB
Pastikan Liburan Aman, Polisi Sidoarjo Sambangi Tempat Wisata di Balongbendo
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB