Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak ada lagi toleransi. Dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH, aparat patroli gabungan Polres,TNI dan Satpol PP akhirnya bertindak tegas. Sebanyak 31 warga yang tertangkap basah masih mokong cangkrukan membentuk kerumunan publik, Jumat (27/3) dini hari digaruk petugas. Mereka digelandang ke Mapolres Bangkalan. “Malam ini tak ada kompromi lagi. Siapapun yang masih nekat cangkrukan dalam bentuk kelompok, malam hari harus kami tangkap,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres. Menurut Rama, sesuai amanah Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, komunitas warga yang masih mokong membentuk simpul-simpul keramaian di tengah pemberlakuan social distancing, harus ditangkap dan diamankan oleh petugas. Tindakan tegas harus dilakukan. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Targetnya ,merujuk pada satu tujuan. Yakni berupaya memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang semakin masif. Termasuk di Kabupaten Bangkalan. Atau dengan kata lain, tindakan aparat tim patroli gabunngan Jumat dini hari kemarin, semata-mata untuk menyelamatkan rakyat agar tidak sampai terpapar Covid-19. Seperti tiga hari sebelumnya, Kamis (26/3) malam mulai pukul 20.30, Kapolres AKBP Rama Samtama Putra, kembali turun langsung memimpin tim gabungan patroli skala besar Polres, TNI, Satpol PP dan BPBD. Seluruh lokasi yang menjadi basis keramaian seperti kafe, restoran, rumah makan, warung kopi dan lapak kuliner lesehan di seantero Kota Bangkalan kembali disisir petugas. Ternyata, hingga pukul 00.30, masih ada saja kerumunan warga. Mereka asyik mengobrol. Kali ini, tidak seperti malam-malam sebelumnya, petugas patroli gabungan tak lagi bersikap lunak dengan cara-cara persuasif dan humanis. Mereka langsung digaruk dan digelandang ke Mapolres Bangkalan menggunakan beberapa mobil patroli. “Itu harus kami lakukan. Sebab pada malam-malam sebelumnya, sudah kami imbau dengan cara persuasif agar jangan keluar rumah, dan apa lagi cangkrukan. Ehh..teryata masih ada saja warga yang bandel. Ya malam ini terpaksa kami tangkap,” tegas Rama. Di Mapolres, sebanyak 31 warga yang terciduk tim patroli gabungan kembali mendapat arahan lebih detail tentang maksud dan tujuan pemberlakukan social distancing. Kasubbag Humas AKP M Bahrudi menambahkan bahwa puluhan warga yang diamankan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.”Ancaman minimalnya empat bulan dua minggu. Itu diatur dalam pasal 218 KUHP,” singkat M Bahrudi. (ras/fer/gus)
Mokong, 31 Warga Dibawa ke Mapolres Bangkalan
Sabtu 28-03-2020,07:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,14:57 WIB
Nyawa Penjual Soto Dihargai 8 Bulan Bui, Pengemudi Maut HR Muhammad Divonis Ringan
Terkini
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
HUT Ke-80 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Semangat Jogo Jatim
Rabu 01-07-2026,13:48 WIB
Kasus Nenek Elina, Dua Terdakwa Lain M. Yasin dan Sugeng Divonis Berbeda
Rabu 01-07-2026,13:45 WIB
Perkuat Sinergi Industri Perhotelan dan Media, Cluster GM Aston Sambangi Redaksi SKH Memorandum
Rabu 01-07-2026,13:22 WIB