SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Reskrim Polsek Wonokromo berhasil menangkap sejoli pembuang bayi di rumah Purnomowati di Jalan Bratang Gede Gang II/14-A, Selasa 23 Juli 2024.
Identitas pembuang bayi itu, Muhamad Haviv (26), asal Betro, Sedati, Sidoarjo dan Nuril Afiyah (24), warga Bangil, Pasuruan. Mereka merupakan orangtua bayi berinisial GGF.
"Kedua tersangka kami tangkap di rumah kosnya di Jalan Prada Kalikendal," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko.
Dwi Jatmiko mengungkapkan, tersangka pria merupakan masih keponakan dari keluarga penemu bayi.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Orang Tua Tinggalkan Surat Wasiat
"Tapi saat kami mintai keterangan, keluarga penemu bayi awalnya tidak mengetahui bila yang membuang adalah keponakannya sendiri," jelas Dwi.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa intensif terhadap kedua tersangka untuk mengetahui motif kenapa sampai tega membuang bayinya.
"Yang membuang bayi yang laki-laki. Dia datang naik motor Honda Supra Fit dan meletakkannya di depan rumah Bratang Gede. Tersangka membuang bayi karena faktor ekonomi," tandas Dwi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bayi perempuan berusia tiga bulan di buang orangtuanya di depan rumah janda satu anak, Purwanti (54), di Jalan Bratang Gede Gang II/14-a, Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 04.30.(rio)