LUMAJANG, MEMORANDUM - Dua pengedar narkoba di Lumajang kembali diringkus Satreskoba Polres Lumajang. Keduanya, AZ (23), warga Desa Jatigono; dan KD (28) warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, diringkus di pinggir jalan Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir.
BACA JUGA:Sepakat Tangani Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan MA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Hakim
"Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya Desa Kabuaran merupakan pengedar," ungkap Kasatreskoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024
Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian sebelumnya mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir. Benar saja saat digeledah, dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Dibegal, Ibu-Anak di Winongan Ditodong Celurit
"Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan Suzuki Satria FU milik tersangka," ujar Ipda Sugiarto.
BACA JUGA:Pembunuh Ibu RT di Pakis Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kisruh di PWI Pusat, Wartawan Jatim Tuntut KLB
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sugiarto. (*)