BACA JUGA:Konflik Sengketa Tanah Ahli Waris Vs Pemkot Pasuruan hingga Mahkamah Agung
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)