Satreskrim Polres Gresik Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan 3 Lokasi

Jumat 27-03-2020,15:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, memorandum.co.id - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap 2 dari 8 DPO kasus pengeroyokan terhadap delapan korban di tiga lokasi yakni di Jl. Panggang Desa Suci, KIG Buncob Kebomas Jalan Notoprayitno, dan di Jalan Panglima Sudirman. Tersangka yang berhasil diamankan ialah DP (24), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Kepoh Baru Bojonegoro dan YV (21) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno Bojonegoro. Keduanya ditangkap Senin (23/3/2020) sekira pukul 14.00 Wib di dua tempat berbeda. DP (24) ditangkap di tempat kerjanya yaitu di Rumah Makan Handayani komplek Icon Mall Jalan Dr. Wahidin shd dan YV (21) ditangkap di kos Green Sungkono Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. "Tersangka berstatus DPO dan diamankan berdasarkan hasil pengembangan tiga pelaku lainnya dan masih ada enam tersangka DPO yang masih dalam pencarian," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji P. Wijaya melalui Kanit Pidum, Ipda Danial, Jumat (27/3/2020). Berdasar hasil penyidikan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku DPO dan mengamankan barang bukti sepeda motor Vario putih bernopol S 69XX BC. "Keduanya kini diamankan di Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(dri/har)

Tags :
Kategori :

Terkait