MALANG, MEMORANDUM - Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengaku sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Kota Malang 2024.
“Itu surat saya ke Bapak Mendagri, sudah pengajuan kemudian tinggal ada keputusan dari Mendagri, jadi keputusan itu apakah saya disetujui atau tidak. Kalau tidak disetujui saya tetap menjadi Pj (Penjabat Wali Kota Malang, red), tapi kalau disetujui akan digantikan pejabat baru yang menggantikan saya,” terangnya usai dialog dengan pramu kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, di Alun-alun Malang, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam masa menunggu keputusan persetujuan dari Mendagri, Wahyu mengatakan akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang sebagai bentuk tanggungjawab terhadap amanah yang diemban.
“Selama belum ada penggantinya (persetujuan mundur, red) tetap menjadi Penjabat dan melakukan hal-hal yang menjadi kewajiban. Tugas saya tetap sebagai Penjabat Wali Kota Malang,” jelasnya.
BACA JUGA:Mundurnya Demokrasi di Indonesia, Aliansi Jurnalis Lamongan Tolak Revisi UU Penyiaran
BACA JUGA:Sudah Memberikan Segalanya, Southgate Mundur dari Timnas Inggris
Sementara itu, DPRD Kota Malang telah memutuskan akan mengusulkan satu nama untuk calon Pj Wali Kota Malang menggantikan Wahyu Hidayat, yaitu Erik Setyo Santoso yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Malang.
Merespons itu, Wahyu Hidayat menyambut hangat karena sosok Erik dinilai tepat sebagai penggantinya.
“Dari Pemkot Malang (Erik, red) yang paling ideal, saya mengharapkan Pak Sekda (Erik, red) bisa langsung nyambung, karena Pj besok hanya sebentar,” katanya menanggapi usulan DPRD tersebut.
Menurutnya, sosok Erik mampu mengendalikan dan menjalankan pemerintahan di Kota Malang. “Kalau memang ada orang baru, adaptasinya lebih sulit lagi, kasihan.
Lebih baik yang sudah bersama dengan kami, bersama dengan DPRD yang sudah seiring berjalan sampai dengan adanya Wali Kota definitif,” kata Wahyu Hidayat.
Apabila Erik diberi amanah sebagai Pj Wali Kota, Wahyu menjelaskan nantinya akan ditunjuk pengganti selama masa transisi tersebut sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada
BACA JUGA:Maju Pilkada, Direktur RSUD Dolopo Wajib Mundur
BACA JUGA:Siap Mundur dari Jaksa, Mantan Kajari Kabupaten Pasuruan Resmi Ngelamar Bacabup ke PKB