Polisi Sidoarjo Gulung Sembilan Pengedar SS

Kamis 18-07-2024,10:38 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Fatkhul Aziz

SIDOARJO, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.

Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. 

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Rabu 17 Juli 2024, mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah seperti Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta Pasuruan.

"Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:16 Tim Ikuti Lomba Bela Diri Polresta Sidoarjo

Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya, kebanyakan di wilayah Sidoarjo. Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu-sabu (SS). Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

"Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," urai Kombespol Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(im/jok)

Kategori :