SIDOARJO, MEMORANDUM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono mendorong percepatan penunjukan protokol bagi notaris yang meninggal dunia. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan meninjau langsung ke gudang penyimpanan arsip salah satu notaris yang meninggal pada 2021 lalu di Sidoarjo, Bintarto, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Gresik Kompak Bacok Tetangga, Pergoki Chat Mesra di HP Istri
Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Ketua Majelis Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo mengenai protokol Notaris Bintarto.
BACA JUGA:Tidak Bayar Uang Pesanan Barang Rp 4,1 Miliar, Pemilik Minimarket asal Blitar Diadili
"Notaris yang bersangkutan meninggal pada Juli 2021 dan belum ada penunjukan pemegang protokol hingga saat ini," ujar Dulyono yang dalam kunjungannya didampingi Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo, Muhamad dan Anggota Dewan Kehormatan PPAT Wilayah Jawa Timur, Edwin.
Tim diterima oleh istri almarhum, Juli Rachmaningsih di Jalan Pondok Sidokare Indah, Sidoarjo. Di lokasi, tim menemukan beberapa arsip dalam kondisi memprihatinkan.
BACA JUGA:Sambut Siswa Baru, Guru dan Tenaga Pendidik SDN Wonokusumo V Surabaya Berkostum Superhero
"Banyak yang hancur termakan rayap dan rusak akibat terkena air," ujarnya.
Juli menyampaikan bahwa pemindahan arsip dari kantor Notaris Bintarto ke rumah kontrakan dilakukan pada 2023. Saat dipindahkan, sebagian arsip sudah rusak.
BACA JUGA:Parkir Liar Menjamur di Surabaya, Eri Cahyadi: Turun Semua Jangan Ndekem di Kantor Ae
"Untuk meminimalisir kerusakan lebih lanjut, kami berupaya memilah, membendel, dan memasukkan arsip ke dalam wadah plastik," urainya.
MPD Sidoarjo berencana melakukan pembenahan arsip dalam waktu dekat agar tertata rapi sebelum diserahkan kepada pemegang protokol yang akan ditunjuk.
Dalam kesempatan itu, Dulyono meminta keluarga almarhum untuk segera mengirim surat ke Ditjen AHU terkait pemberitahuan meninggalnya Notaris Bintarto. Tentunya dengan melampirkan akta kematian.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Bullying, Wali Kota Tinjau Pelaksanaan MPLS di Sekolah Negeri dan Swasta
Langkah ini, lanjut Dulyono diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal. Sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya.
BACA JUGA:Warga Ngawi Ramai-Ramai Gadai Emas dan Traktor untuk Biaya Sekolah
"Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," ujar Dulyono.
BACA JUGA:Tiga SDN di Ngawi Tak Dapat Murid Baru
Hal ini, tutur Dulyono, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi. (*)