SURABAYA, MEMORANDUM - Tidak kapok, seorang residivis, Sutar Ariyanto (64), menipu korban Kus Yuliati. Mengaku ASN, pria yang bertempat tinggal di Desa Parengan, RT 01/RW 04, Jetis, Mojokerto itu berhasil menggondol motor sehingga korban merugi Rp 16 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menghadirkan saksi Kus Yuliati di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yuliati mengatakan bahwa saat itu terdakwa Sutar Ariyanto datang dan berpura-pura sebagai ASN lengkap dengan seragam dinas.
BACA JUGA:Ini Motif Pembacok Pemilik Salon Yeany di Surabaya
Kemudian terdakwa menawarkan katering untuk konsumsi nasi kotak sebanyak 65 porsi selama 25 hari untuk hidangan konsumsi untuk lansia.
“Memang saat itu terdakwa datang ke tempat saya dan berpura-pura untuk mencari katering nasi kotak sebanyak 65 porsi dan berpenampilan lengkap seragam ASN. Sedangkan untuk harga per porsi dihargai Rp 25 ribu namun meminta harga dipotong Rp 4 ribu sehingga menjadi Rp 21 ribu per porsi,” kata Yuliati.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Sungai Tambakrejo Terungkap
Menurutnya, pihaknya menjelaskan, bahwa terdakwa membawa surat perintah kerja (SPK) dan kuitansi pembayaran fiktif. Selain itu juga terdakwa juga mengajak untuk mempertemukannya dengan camat dan Lurah Jambangan sebagai pihak pemberi job.
BACA JUGA:Sidang Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Terdakwa: Dakwaan Ada Kejanggalan
“Saya percaya kepada terdakwa dengan adanya SPK dan kuitansi serta untuk mempertemukan sama camat dan Lurah Jambangan Surabaya. Namun untuk janjian ketemu sama camat dan Lurah sekitar pukul 07.00 WIB namun terdakwa meminta sebelum pukul 07.00 WIB," ujarnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu
"Setelah ketemu di Puskesmas Pembantu Kelurahan Jambangan, terdakwa meminjam motor saya untuk fotokopi KTP. Tetapi sampai siang belum balik dan saya menanyakan kepada camat dan laporan kepada polsek. Untuk kerugian sekitar Rp 16 juta, Yang Mulia,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemuda Manyar Edit Foto Teman Wanita Jadi Bugil
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sutar Ariyanto membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal. Untuk motornya dijual kepada Supriyanto sehari Rp 4 juta dan uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari. Saya juga pernah dihukum perkara yang sama yaitu penipuan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara di Mojokerto, Yang Mulia,” ucap Sutar lewat video call. (*)