AMBON, MALUKU – Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Kabagkum Sekda) Kabupaten Buru, Pahmi Lessy sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencurian di Toko Kelontong yang Terekam CCTV, Sempat Viral di Medsos
Tak sendiri Kedatangan Pahmi juga bersama Perwakilan Dari PT Inagro, akademisi dari Universitas Pattimura, akademisi dari Universitas Brawijaya, dan disambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, beserta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Abdul Malik Wagola.
BACA JUGA:Kandang Ayam Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Rp 300 Juta
Kedatangan Pahmi bersama Perwakilan Dari PT Inagro, Akademisi dari Universitas Pattimura, serta akademisi dari Universitas Brawijaya perihal Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
BACA JUGA:Lurah Banjar Sugihan Didesak Mundur oleh Warga
Menurut Kepala Kantor Wilayah, Hendro Tri Prasetyo bahwa Kemenkumham Maluku telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buru tentang pemberitahuan terkait Pengharmonisasian Rancangan Peraturan.
Hendro mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM agar segera menindaklanjuti surat dimaksud sehingga proses pengharmonisasian dapat terlaksana.
BACA JUGA:Manchester United Datangkan Joshua Zirkzee dengan Mahar Rp 694,1 M
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle menjelaskan bahwa Tenaga Perancang Kanwil Kemenkumham Maluku telah menindaklanjuti dan melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran Hebat Pabrik Spons di Driyorejo, Gresik
Dirinya menuturkan bahwa secara substansi, bahwa rancangan peraturan daerah ini perlu disesuaikan dengan materi muatan dalam Permendagri nomor 52 Tahun2014 Tentang Pedoman, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selain itu juga Rancangan peraturan daerah ini perlu memperhatikan kondisi sosiologis dari 4 kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Buru yang didasarkan pada hasil rekomendasi dan surat keputusan Bupati tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Buru.
BACA JUGA:Gus Ipul Minta Masyarakat Pro Aktif Daftar BPJS Kesehatan
“Selain itu secara teknik penyusunan peraturan Perundang-Undangan Rancangan peraturan daerah ini perlu disesuaikan dengan Teknik Penyusunan berupa pengelompokan materi muatan dan asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” jelasnya. (*)