SURABAYA, MEMORANDUM – Penggeledahan di Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menyasar rumah anggota DPRD Jatim terkait kasus lama. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?
Kabarnya, salah satu anggota DPRD Jatim yang juga bakal Calon Bupati Bangkalan telah ditangkap KPK di salah satu rumah makan di dekat Alun-Alun Bangkalan, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Adapun upaya penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pengembangan suap pokok pikiran (pokir) menyangkut alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik
"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," tegas Alex, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Terkait Kenaikan PBB, Bapenda Jember Sarankan Warga Ajukan Keberatan
Menurut Alex, operasi penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Barang-barang yang diamankan penyidik digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
BACA JUGA:Survey Proximity Indonesia, 4 Nama Ini Jadi Kandidat Kuat Bupati Sidoarjo
Sebelumnya, Kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Lolos 8 Besar, Memorandum.co.id Ingin Bertemu SKH Memorandum di Final
"Ada kegiatan penyidikan di Surabaya dan Sekitarnya. Akan disampaikan pada saat kegiatan sudah selesai," ujarnya.
BACA JUGA:Menang Susah Payah atas Ketik.co.id, Disway Jumpa Jawa Pos di 16 Besar
Sebagai informasi, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat Tua Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 26 September 2023.
Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subside kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
BACA JUGA:Izin Tinggal Kadaluwarsa, Perempuan Asal Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tanjung Perak
Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (*)