MALANG, MEMORANDUM - Polres Malang dalam hal ini Reskrim Polsek Wagir mengamankan pria berinisial RN (31), warga Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Penangkapan RN karena mencuri di gudang tak jauh dari tempat tinggalnya.
BACA JUGA:BISTF Paragliding Accuracy League 2024, Pj Wali Kota Batu Targetkan Tahun Depan Go Internasional
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membetulkan, bahwa terduga telah ditangkap pada Jumat 5 Juli 2024 di rumahnya.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Pasar Loak Dupak Rukun
"Betul diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya," terang Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Kantah Sidoarjo Buka Layanan Sabtu Minggu, Begini Kata Warga Sidokare
Dicka menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat UR (79) kehilangan mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai pada Jumat 5 Juli 2024. UR merupakan penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir. Tak hanya itu, pada akhir Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai Rp 5,8 juta.
BACA JUGA:Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?
"Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan ke Polsek Wagir," kata, Dicka.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Oknum Jaksa Terima Rp 400 Juta
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merek Ryu, dua unit baterai, serta charger.
BACA JUGA:Polres Malang Belum Terapkan BPJS sebagai Persyaratan Permohonan SIM
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.
BACA JUGA:Tampil Dibawah Standar Pemain Bintang, Mbappe Dibela Deschamps
“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah," imbuh Dicka.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Support Produksi Kopi
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)