PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan bekerjasama dengan Polsek Pasrepan berhasil menggerebek rumah di Dusun Daren, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis 4 Juli 2024 dini hari.
BACA JUGA:Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu
Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Operasi yang dipimpin Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto ini berhasil mengamankan dua orang tersangka. Mereka bernama Ahmad Amin (31) dan Mahrus (23). Keduanya warga Dusun Daren. Mereka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 43 paket plastik berisi sabu dengan berat total 42,5 gram," ungkap Agus Yulianto, Minggu 7 Juli 2024.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, HP, dan alat-alat untuk mengedarkan narkoba.
BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Berantas Judi Online
Menurut Agus, kedua tersangka ini telah lama menjadi target operasi Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka mendapatkan sabu dari jaringan di luar kota dan kemudian dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Pasuruan.
"Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Agus.
BACA JUGA:Suroan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Kondusif
Penangkapan ini merupakan hasil komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Iptu Agus mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
BACA JUGA:Polsek Genteng Kawal Aksi Bela Palestina di Taman Apsari
"Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran narkoba di Pasuruan. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku," pungkas kasatreskoba. (*)