SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Bubutan bersama Polsek Tambaksari dan Polsek Simokerto menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Kegiatan Cipta Kondisi Gabungan Rayon 1.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polsek Bubutan, pada hari Jumat 5 Juli 2024 dini hari.
Operasi yang dipimpin oleh Wakapolsek Bubutan, AKP Widodo, S.E.,beserta jajarannya ini, menyasar pengendara R2/R4 dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan barang bawaan untuk mencegah aksi kejahatan.
BACA JUGA:Polsek Bubutan Rayon 1 Gelar Operasi Kejahatan Malam, Puluhan Kendaraan Terjaring
Hasilnya, sebanyak 48 kendaraan bermotor ditindak karena pelanggaran, dengan rincian:
Ranmor (Kendaraan Bermotor): 29
STNK: 15, SIM: 4. Kegiatan yang melibatkan 31 personil gabungan dari ketiga polsek ini berjalan lancar dan kondusif. Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Bubutan.
BACA JUGA:Polsek Bubutan Bersama Tiga Pilar Amankan Night At The Museum Tugu Pahlawan
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto, S.H., S.I.K., melalui Wakapolsek Bubutan, AKP Widodo, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan yang diperlukan saat berkendara dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
Polsek Bubutan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(mtr)