JOMBANG, MEMORANDUM – Seluruh fraksi di DPRD Jombang telah menyetujui terkait empat raperda yang sudah beberapa kali dibahas sebelumnya. Sehingga, empat raperda telah disahkan menjadi perda.
BACA JUGA:Dukung Kesetaraan Kesempatan Pendidikan, TPS Bantu Fasilitas Unit Pelayanan ABK
Pengesahan tersebut dilakukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Partisipatif Pemerintah dalam sidang paripurna pandangan akhir (PA) fraksi di gedung DPRD Jombang.
BACA JUGA:Rekonstruksi Perampokan dan Pembunuhan Istri Agen BRI Link Gresik, Tersangka Peragakan 28 Adegan
Empat raperda tersebut yaitu, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
BACA JUGA:Produksi Narkoba di Kota Malang Dipandu WNA lewat Zoom
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, dan dihadiri Sekdakab Jombang Agus Purnomo yang menggantikan Pj Bupati Jombang Sugiat.
BACA JUGA:Rangkaian HBA Kejari Kabupaten Malang Jalankan Program Unggulan
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa hasilnya tadi semua fraksi sudah menyepakati empat raperda itu untuk dijadikan perda. Setelah diparipurnakan, draft raperda nantinya akan dikirim ke provinsi untuk dilakukan evaluasi.
BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka
”Setelah ini dilakukan evaluasi terlebih dahulu, apakah ada revisi apa tidak,” katanya, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua
Kemudian Mas'ud mengungkapkan, namun apabila nanti tidak ada revisi, maka pemerintah provinsi akan memberikan nomor register untuk perda (yang disahkan), sehingga perda itu bisa diundangkan.
BACA JUGA:Hasilkan Sinte, Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia
"Dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan ke depannya,” pungkasnya. (*)