Surabaya, Memorandum.co.id - Lantaran suhu badan 37,5 derajat celcius, Maulana Angga, terdakwa pencurian batal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3). Bahkan, petugas keamanan pengadilan yang mengukur suhu terdakwa sempat debat kusir dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Duta Amelia sebelum sidang dimulai. “Saat turun dari mobil tahanan suhu badan terdakwa sudah tinggi dan dia sudah dipisahkan dari tahanan lainnya. Kami sudah tiga kali mengeceknya,” kata Bripka Arif, petugas keamanan dari Polsek Sawahan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Arif menegaskan, untuk meyakinkan jaksa yang membawanya dari ruang tahanan menuju ruang sidang dirinya kembali mengukur suhu badan terdakwa ternyata tidak ada perubahan dan tetap tinggi. “Ini demi keamanan kita semua, kita menjalankan protap dari Ketua Pengadilan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Arif. Sementara, Duta Amelia mengaku tidak tahu dengan tingginya suhu badan terdakwa. “Saya tidak tahu dan terdakwa juga tidak menyampaikan hal itu. Untuk masalah penundaan atau tidak kita tunggu majelis hakimnya,"kata Duta Amelia. Menurut Duta Amelia, perkara ini sebenarnya telah ditunda sekali. Dan hari ini (kemarin, red) rencananya akan membacakan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. “Mestinya Kamis kemarin tapi ditunda hari ini (kemarin, red),” terangnya. Sementara itu, ketua majelis hakim Widharti meminta maaf kepada korban atas pembatalan persidangan. “Ini menyangkut keamanan kita semua. kita tunda Senin depan ya,” tukas Widarti. (fer/day)
Khawatir Covid-19, Terdakwa Pencurian Batal Sidang
Senin 23-03-2020,20:04 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :