Surabaya, memorandum.co.id - Darmawan, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya 2014-2019 yang divonis 2,5 tahun penjara tidak mengajukan banding. Dengan demikian, legislator Partai Gerindra yang terseret kasus korupsi jasmas tersebut menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Hal tersebut dibenarkan Hasonangan Hutabarat, salah satu tim penasihat hukum Darmawan, Minggu (22/3). "Penyampaiannya ke saya hanya tidak banding," ujarnya kepada Memorandum. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil menjelaskan belum mengeksekusi Darmawan yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar dari proposal yang diterimanya. "Masih lihat situasi, termasuk itu mungkin (kasus Covid-19, red)," jelas Fadhil. Lanjutnya, selain itu pihaknya melihat sebelum eksekusi badan apakah terdakwa melakukan pembayaran denda atau tidak. "Kami juga masih menunggu itu (pembayaran pidana denda, red)," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, dalam korupsi jasmas ini Darmawan divonis Rp 2,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fer/gus)
Darmawan Terima Vonis Hakim, Jaksa Belum Eksekusi
Minggu 22-03-2020,10:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Terkini
Selasa 17-03-2026,12:26 WIB
Jelang Idulfitri 1447 H, Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat
Selasa 17-03-2026,12:22 WIB
Kawal Aksi FAMKRI dan MAPIK di Mapolda Jatim, Polsek Gayungan Siagakan 27 Personel Gabungan
Selasa 17-03-2026,11:50 WIB
Pemkot Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako Peduli Ramadan
Selasa 17-03-2026,11:44 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu
Selasa 17-03-2026,11:41 WIB