Surabaya, memorandum.co.id - Darmawan, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya 2014-2019 yang divonis 2,5 tahun penjara tidak mengajukan banding. Dengan demikian, legislator Partai Gerindra yang terseret kasus korupsi jasmas tersebut menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Hal tersebut dibenarkan Hasonangan Hutabarat, salah satu tim penasihat hukum Darmawan, Minggu (22/3). "Penyampaiannya ke saya hanya tidak banding," ujarnya kepada Memorandum. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil menjelaskan belum mengeksekusi Darmawan yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar dari proposal yang diterimanya. "Masih lihat situasi, termasuk itu mungkin (kasus Covid-19, red)," jelas Fadhil. Lanjutnya, selain itu pihaknya melihat sebelum eksekusi badan apakah terdakwa melakukan pembayaran denda atau tidak. "Kami juga masih menunggu itu (pembayaran pidana denda, red)," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, dalam korupsi jasmas ini Darmawan divonis Rp 2,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fer/gus)
Darmawan Terima Vonis Hakim, Jaksa Belum Eksekusi
Minggu 22-03-2020,10:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB