Darmawan Terima Vonis Hakim, Jaksa Belum Eksekusi

Minggu 22-03-2020,10:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Darmawan, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya 2014-2019 yang divonis 2,5 tahun penjara tidak mengajukan banding. Dengan demikian, legislator Partai Gerindra yang terseret kasus korupsi jasmas tersebut menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Hal tersebut dibenarkan Hasonangan Hutabarat, salah satu tim penasihat hukum Darmawan, Minggu (22/3). "Penyampaiannya ke saya hanya tidak banding," ujarnya kepada Memorandum. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil menjelaskan belum mengeksekusi Darmawan yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar dari proposal yang diterimanya. "Masih lihat situasi, termasuk itu mungkin (kasus Covid-19, red)," jelas Fadhil. Lanjutnya, selain itu pihaknya melihat sebelum eksekusi badan apakah terdakwa melakukan pembayaran denda atau tidak. "Kami juga masih menunggu itu (pembayaran pidana denda, red)," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, dalam korupsi jasmas ini Darmawan divonis Rp 2,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait