Surabaya, memorandum.co.id - Darmawan, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya 2014-2019 yang divonis 2,5 tahun penjara tidak mengajukan banding. Dengan demikian, legislator Partai Gerindra yang terseret kasus korupsi jasmas tersebut menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Hal tersebut dibenarkan Hasonangan Hutabarat, salah satu tim penasihat hukum Darmawan, Minggu (22/3). "Penyampaiannya ke saya hanya tidak banding," ujarnya kepada Memorandum. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil menjelaskan belum mengeksekusi Darmawan yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar dari proposal yang diterimanya. "Masih lihat situasi, termasuk itu mungkin (kasus Covid-19, red)," jelas Fadhil. Lanjutnya, selain itu pihaknya melihat sebelum eksekusi badan apakah terdakwa melakukan pembayaran denda atau tidak. "Kami juga masih menunggu itu (pembayaran pidana denda, red)," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, dalam korupsi jasmas ini Darmawan divonis Rp 2,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fer/gus)
Darmawan Terima Vonis Hakim, Jaksa Belum Eksekusi
Minggu 22-03-2020,10:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,16:45 WIB
Gunung Piramid Kembali Memakan Korban, Pendaki Surabaya dan Guide Lokal Hilang Kontak
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terkini
Rabu 05-08-2026,11:14 WIB
Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
Rabu 05-08-2026,11:07 WIB
Penghasilan Tak Menentu Bukan Halangan, Sukma Rutin Menabung untuk Iuran JKN
Rabu 05-08-2026,11:03 WIB
Polres Mojokerto Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Rabu 05-08-2026,11:00 WIB