PASURUAN, MEMORANDUM - Pedangdut terkenal dari OM New Monata, Cak Sodiq didatangi petugas KPU Kabupaten Pasuruan, Senin 24 Juni 2024. KPU mendatangi pedangdut yang domisili di Durensewu, Kecamatan Pandaan, ini untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Kediri Pimpin Upacara Ziarah di TMP Pare
"Monggo, apa yang bisa saya bantu," ujar Cak Sodiq menyambut kedatangan petugas coklit di rumahnya seperti diutarakan M Rois, salah satu komisioner KPU Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Motor Digondol saat Ditinggal Salat, Pencuri dan Penadah Ditangkap
Selain coklit, pihak KPU juga meminta take video sosialisasi dari Cak Sodiq. Sosialisasi berupa ajakan kepada warga masyarakat itu penting disuarakan oleh tokoh masyarakat agar bisa bernilai persuasif yang positif.
"Mumpung ketemu Cak Sodiq, kita minta juga video sosialisasi," ungkap M Rois.
BACA JUGA:329 Kades di Kabupaten Pasuruan Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun
Saat ini, KPU Kabupaten Pasuruan memang memulai tahapan coklit data pemilih untuk Pilkada 2024. Tahap krusial ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas.
BACA JUGA:Pengerjaan Stadion Kanjuruhan Sudah Capai 60 Persen
Sebanyak 2.330 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) diterjunkan ke 365 desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan. Mereka bertugas mendatangi rumah-rumah pemilih secara langsung (door to door) untuk melakukan verifikasi data.
BACA JUGA:Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi: Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup 2024 Pecahkan Rekor MURI
Proses coklit ini penting untuk memperbaharui data pemilih yang dinamis. Seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau pemilih pemula yang baru mencapai usia sah untuk memilih. Hal ini dikarenakan data pemilih di DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.210.602 orang. Namun setelah sinkronisasi data dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, terdapat perubahan menjadi 1.207.867.
BACA JUGA:Direkom PAN, Nama Cak Khulaim Langsung Meroket sebagai Cabup Sidoarjo
"Jumlah pemilih hasil sinkronisasi itulah yang harus diverifikasi oleh Pantarlih," jelas Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Wakapolda Jatim Pimpin Ziarah ke TMP 10 November
Zahro menargetkan proses coklit dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Setelah itu, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
"Setiap Pantarlih bertugas melakukan coklit di TPS yang telah ditentukan, dengan maksimal 400 pemilih per TPS," lanjut Zahro.
BACA JUGA:Kadin Surabaya Bersama PDI-P Kolaborasi Bangun Potensi Ekonomi Perkotaan
Pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan 2.330 TPS. Untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, akan ditugaskan maksimal 2 Pantarlih.
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
KPU Kabupaten Pasuruan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung kelancaran proses coklit dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Pantarlih saat didatangi di kediaman masing-masing. Hal ini demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berkualitas dan berintegritas. (*)