Libur Siswa TK hingga SMP Diperpanjang Sepekan Lagi

Sabtu 21-03-2020,19:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

  Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Surabaya,memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang masa belajar di rumah peserta didik mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta. Sebelumnya para siswa belajar di rumah itu dimulai dari Senin-Sabtu (16-20/3). Kemudian diperpanjang lagi sepekan, mulai dari 23-28 Maret 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tanggal 20 Maret 2020 bernomor 420/5951/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengatakan, imbauan untuk belajar di rumah masing-masing sudah disampaikan kepada seluruh kepala lembaga dan kepala sekolah se-Kota Surabaya. "Kami juga mengeluarkan surat pemberitahuan resmi agar bisa diteruskan kepada orang tua atau wali murid," kata Supomo. Ia menambahkan pembelajaran di rumah atau libur ini untuk peserta didik. Sedangka guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa. Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan, sudah memperpanjang masa belajar di rumah menjadi dua pekan. Sebab, ia mengaku masih harus melakukan sterilisasi semua sekolah yang ada di Kota Surabaya. “Sebanyak 1.262 sekolah nanti akan dipasangi wastafel dan hand sanitizer. Nanti semua sekolah juga akan disemprot disinfektan, sehingga ketika mereka nanti masuk sekolah, semuanya sudah bisa steril,” tegasnya. (udi/day)

Tags :
Kategori :

Terkait