Polres Tulungagung Bongkar Jual Beli Lumba-Lumba Moncong Panjang

Sabtu 21-03-2020,11:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kalidawir dan tim antibandit Macan Agung Polres Tulungagung membongkar perdagangan lumba-lumba moncong panjang di Desa Kalibatur, Jumat (20/03/2020). Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia ketika press rilis, Sabtu (21/03/2020) pagi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga, yang kemudian dikembangkan pihak kepolisian. Polisi mengamankan Freddi (19), warga setempat yang membeli lumba-lumba dari Sunar (53), seorang nelayan warga Desa Kalibatur. AKBP Eva Guna Pandia saat press rilis mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan 9 lumba - lumba moncong panjang, satu buah jala, satu buah linggis dan 1 buah pancing besar. “Sembilan lumba-lumba moncong panjang dalam box es kita amankan. Bagian sirip dan ekornya sudah hilang, begitu juga bagian dalamanya sudah dikeluarkan oleh tersangka,” jelas Pandia. Pandia menambahkan, tersangka melanggar Undang-Undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya. Di mana keduanya terlibat menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. “Kita sudah berkonsultasi dengan pihak terkait dan memang lumba lumba ini termasuk hewan dilindungi,” tutur Kapolres. Pandia mengungkapkan, tersangka Sunar mendapatkan hewan dilindungi itu sehari sebelumnya, kemudian mengangkat dan meminggirkannya ke pantai lalu menyimpannya di dalam box berisi es. Setelah itu menjualnya kepada Freddi untuk dijual lagi kepada orang lain yang saat ini masih didalami polisi. "Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi jual beli lumba lumba,” ungkap Pandia. Di hadapan petugas, tersangka Sunar mengaku sejak 3 hari sebelumnya sudah menebar jaring di perairan pantai Sine, Desa Kalibatur. Kemudian saat jaring diangkat, di dalamnya terperangkap 8 kilogram ikan tongkol dan 9 lumba lumba moncong panjang sudah mati. Kemudian Sunar mengangkat tangkapan itu dan menjualnya kepada Freddi seharga Rp 5 ribu perkilogram. Sedangkan Fredi menjualnya lagi dengan harga Rp 6 ribu perkilogramnya. Pandia menegaskan, pengakuan tersangka lumba-lumba dijaring dalam keadaan mati, namun seharusnya tidak dijual belikan, tetapi dilaporkan kepada petugas. “Ini masih kita dalami, kalaupun ditangkap dalam keadaan mati, harusnya tidak dijual, ini sudah melanggar,” terangnya. Sementara tersangka Freddi mengaku sirip serta ekor lumba lumba malang itu sudah potong dan dibuang ke laut. “Yang beli ya masyarakat sini mas, jualnya Rp 6 ribu perkilogram. Kalau sirip sama ekornya saya potong, saya buang ke laut,” ucapnya. (fir/mad/day)

Tags :
Kategori :

Terkait