Surabaya, memorandum.co.id - Pencegahan coronavirus disease (covid-19) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga diberlakukan bagi warga yang hendak mengambil tilang. Sejak diberlakukan waspada terhadap virus ini, warga yang hendak menyerahkan bukti tilang terlebih dahulu mencuci tangan yang disediakan di samping pos satpam. Lalu, sebelum menyerahkan bukti tilang diperiksa suhu tubuh dengan thermal detector. "Kalau suhu di atas 37,5 derajat celcius, kami imbau pengambil tilang untuk pulang sementara," jelas Kajari Surabaya Anton Delianto, Jumat (20/3). Lanjut Anton, tidak hanya pengambil tilang, pegawai kejaksaan yang hendak masuk ruangan juga diwajibkan cuci tangan dengan hand sanitizer dan dicek suhu badan. "Ini juga kami instruksikan kepada seluruh pegawai," pungkas Anton. Sementara itu, Kasi Intelijen Fathur Rohman menambahkan, ada tujuh pedoman work from home (WFH) yang dikeluarkan kejagung yaitu salah satunya pegawai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian tugas yang diberikan atasan. "Jadi yang ada jadwal sidang tetap masuk. Selain itu, pegawai melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan secara berjenjang," singkat Fathur. (fer/gus)
Pengambil Tilang di Kejari Surabaya Diwajibkan Cuci Tangan dan Cek Suhu Badan
Jumat 20-03-2020,08:51 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :