PASURUAN, MEMORANDUM - Upaya menjaga Sitkamtibmas yang kondusif terus dilakukan di wilayah Kecamatan Prigen. Kali ini, Unit Reskrim Polres Prigen yang dipimpin Kapolsek Prigen, IPTU Hartono. berhasil mengamankan puluhan minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu toko di Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu 16 Juni 2024.
Toko tersebut milik seorang pria yang bernama WS (63), warga Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Prigen menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Toko milik WS (63) telah menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Lomba Polisi Cilik Jelang Hari Bhayangkara Ke-78
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak 52 botol.
Selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Prigen.
"Adapun barang bukti yang disita berupa 19 botol miras merk Anggur Merah, 15 botol Miras Alexis, 10 botol miras Bir Bintang, dan 8 Botol Miras guinnes hitam," ucap Kapolsek.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan," tutupnya. (kd/mh)