Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini menuntut Zulham Bagus Prasetyo, anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menganiaya Zainal Arifin dan Budi Prasetyo, anggota silat Pagar Nusa selama 7 bulan penjara, Kamis (19/3/2020). Dalam tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP. “Mohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa Zulham Bagus dengan pidana penjara 7 bulan,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. “Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Sebab, antara terdakwa dengan korban sudah berdamai sebelumnya,” ujar Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa Zulham Bagus. Atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Hisbullah Idris menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan pada 26 Maret. Ditemui usai sidang, Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa menyatakan kasus pengeroyokan antara Zulham Bagus dengan anggota kelompok silat Pagar Nusa berakhir damai. “Perdamaian tersebut tidak hanya terjadi antara terdakwa dengan korbannya saja. Kelompok silat PSHT dan Pagar Nusa pun sudah berdamai. Kalau tidak salah perdamaian tersebut digagas Kapolda Jatim, dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan,” terang Bayu Fidya Utama. Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/10) tahun lalu, di mana korban, Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan mengendarai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan. Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka. Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicu pesan suara hoax dari salah satu anggota grup whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan grup kelompok silat PSHT. (fer/gus)
Pengeroyok Anggota Pagar Nusa Dituntut 7 Bulan
Jumat 20-03-2020,04:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Kamis 25-12-2025,15:33 WIB
Reses Eric Hermawan di Sumenep Gelar Dialog Terbuka dengan Masyarakat
Terkini
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,09:45 WIB
Kunjungi Pos Pam, Kapolres Pasuruan Minta Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Humanis Hadapi Libur Nataru
Jumat 26-12-2025,09:41 WIB
Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Jumat 26-12-2025,09:36 WIB
Wali Kota Mas Adi Tinjau Perayaan Natal, Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Jumat 26-12-2025,09:20 WIB