Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini menuntut Zulham Bagus Prasetyo, anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menganiaya Zainal Arifin dan Budi Prasetyo, anggota silat Pagar Nusa selama 7 bulan penjara, Kamis (19/3/2020). Dalam tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP. “Mohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa Zulham Bagus dengan pidana penjara 7 bulan,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. “Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Sebab, antara terdakwa dengan korban sudah berdamai sebelumnya,” ujar Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa Zulham Bagus. Atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Hisbullah Idris menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan pada 26 Maret. Ditemui usai sidang, Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa menyatakan kasus pengeroyokan antara Zulham Bagus dengan anggota kelompok silat Pagar Nusa berakhir damai. “Perdamaian tersebut tidak hanya terjadi antara terdakwa dengan korbannya saja. Kelompok silat PSHT dan Pagar Nusa pun sudah berdamai. Kalau tidak salah perdamaian tersebut digagas Kapolda Jatim, dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan,” terang Bayu Fidya Utama. Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/10) tahun lalu, di mana korban, Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan mengendarai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan. Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka. Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicu pesan suara hoax dari salah satu anggota grup whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan grup kelompok silat PSHT. (fer/gus)
Pengeroyok Anggota Pagar Nusa Dituntut 7 Bulan
Jumat 20-03-2020,04:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Selasa 14-04-2026,14:51 WIB
Terkuak di Persidangan, Aliran Dana Narkoba Rp37,5 M Mengalir ke Rumah Mewah dan Proyek Fisik di Bangkalan
Selasa 14-04-2026,14:25 WIB
Ironi di Balik Rimbun Hutan, Gus Fawait Siapkan Strategi Radikal Entaskan 90 Ribu KK Miskin Ekstrem
Selasa 14-04-2026,15:51 WIB
Persebaya vs Madura United: Kondisi Bruno Moreira dan Ernando Ari Dipertanyakan Jelang Derby Suramadu
Selasa 14-04-2026,21:46 WIB
NasDem Jatim Sikapi Pemberitaan Isu Merger, Dinilai Menyesatkan Publik
Terkini
Rabu 15-04-2026,13:08 WIB
Abadikan Senyum Pertama si Kecil, RSUD Campurdarat Hadirkan Layanan Foto Bayi Estetik
Rabu 15-04-2026,12:51 WIB