Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini menuntut Zulham Bagus Prasetyo, anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menganiaya Zainal Arifin dan Budi Prasetyo, anggota silat Pagar Nusa selama 7 bulan penjara, Kamis (19/3/2020). Dalam tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP. “Mohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa Zulham Bagus dengan pidana penjara 7 bulan,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. “Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Sebab, antara terdakwa dengan korban sudah berdamai sebelumnya,” ujar Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa Zulham Bagus. Atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Hisbullah Idris menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan pada 26 Maret. Ditemui usai sidang, Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa menyatakan kasus pengeroyokan antara Zulham Bagus dengan anggota kelompok silat Pagar Nusa berakhir damai. “Perdamaian tersebut tidak hanya terjadi antara terdakwa dengan korbannya saja. Kelompok silat PSHT dan Pagar Nusa pun sudah berdamai. Kalau tidak salah perdamaian tersebut digagas Kapolda Jatim, dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan,” terang Bayu Fidya Utama. Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/10) tahun lalu, di mana korban, Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan mengendarai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan. Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka. Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicu pesan suara hoax dari salah satu anggota grup whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan grup kelompok silat PSHT. (fer/gus)
Pengeroyok Anggota Pagar Nusa Dituntut 7 Bulan
Jumat 20-03-2020,04:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Jumat 03-01-2025,20:34 WIB
Dua Pemain Eropa Segera Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Jumat 03-01-2025,13:47 WIB
Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Margomulyo Beri Pelayanan Pengunjung Masjid Religi
Terkini
Sabtu 04-01-2025,08:18 WIB
Cegah PMK, Petugas BBVet Ambil Sampel Darah Hewan Ternak
Sabtu 04-01-2025,07:26 WIB
Harga Cabai Rawit di Ngawi Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Sabtu 04-01-2025,06:39 WIB
Wabah PMK, Pemkab Ngawi Serukan Mitigasi Aktif
Sabtu 04-01-2025,06:00 WIB
Awal Tahun, Harga Pangan di Kabupaten Madiun Masih Mahal
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB