TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - KPU Tulungagung menggelar Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024. Pendaftaran dimulai tanggal 13 sampai 19 Juni 2024 mendatang.
Pendaftaran dilakukan langsung oleh PPS di masing-masing kelurahan / desa. Nantinya, pantarlih akan bekerja melakukan verifikasi data pemilih di Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya mereka (pantarlih) dikontrak selama 1 bulan, dan mulai bekerja pada 24 Juni - 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Ribuan Pantarlih Tulungagung Dilantik Serentak
BACA JUGA:Penggunaan Aplikasi Sirekap Untuk Pilkada 2024, KPU Tulungagung : Belum ada Instruksi
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tulungagung, Dewa Aditya.
Dewa mengatakan, pantarlih bertugas melakukan pengecekan dan verifikasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi yang dilakukan KPU RI dan Kemendagri.
"Secara berjenjang data ini diturunkan hingga KPU Kabupaten dan disinkronkan dengan Dispendukcapil juga," terangnya, Sabtu 15 Juni 2024.
Dewa merinci, terdapat 875.182 pemilih hasil sinkronisasi dari data DP4 yang ada. Jumlah itu lebih banyak sekitar 17 ribu dibandingkan dengan data pemilih tetap (DPT) Pileg dan Pilpres tahun 2024, yang sebanyak 858.803 pemilih.
Penambahan tersebut berasal dari jumlah pemilih dari warga yang pindah domisili dan warga yang berpotensi memilih pada Pilkada dan Pilgub 2024.
"Dibanding DPT Pemilu jumlahnya lebih banyak, karena ada perpindahan penduduk serta pemilih potensial lain," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Hibahkan Hampir Rp 70 Milliar Untuk Pilkada 2024
Guna verifikasi data tersebut, KPU membuka pendaftaran untuk 3.195 pantarlih.
Meraka akan memverifikasi data pemilih di desa sesuai dengan TPS yang ada, yakni sebanyak 1.617 TPS.
"Nantinya untuk TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 ada satu petugas pantarlih. Tapi jika jumlah pemilih di atas 400 ada dua petugas pantarlih," pungkasnya. (fir/fai)