Pembunuh Pencari Kepiting di Tambak Keputih Diadili, Istri Korban: Sempat Ada Masalah

Kamis 13-06-2024,22:05 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Pencari kepiting beralamat Jalan Kejawan Putih Tambak 10/4 B, RT 006/RW 001, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Seli Handianto alias Wely, (41) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Edarkan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Singa 

Terdakwa membunuh Much Hudoyo (sesama pencari kepiting) dengan celurit karena sakit hati motornya pernah diceburkan ke tambak. Wely yang menduga itu perbuatan korban dan merencanakan aksi pembunuhan itu.

BACA JUGA:Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto melalui Hasanuddin Tandilolo menghadirkan enam saksi yaitu Nurul Farida, Ahmad Samsul, Supriyanto, Taufik, Saiful Alam, Agus Gunawan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 13 Juni 2024.

Dari keterangan Nurul Farida (istri korban), bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian saat suaminya dibunuh. Ia mendapatkan kabar dari kakak ipar Aris Dwi sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Waktu kejadian saya di rumah tidak tahu kejadian suami saya dibunuh. Namun saya dikasih tahu sama kakak ipar (Aris Dwi) sekitar pukul 02.00 WIB, pada hari Selasa, 19 Maret 2024, kalau suami saya sudah meninggal dunia di tempat kerjanya mencari kepiting di tambak di Jalan Keputih Surabaya, Yang Mulia," kata Nurul sambil meneteskan air matanya saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Terdakwa Seli Handianto.-Farid Al Jufri-

Nurul menjelaskan bahwa suaminya yang bekerja sebagai pencari kepiting di tambak di wilayah Keputih setiap hari berangkat pukul 5 sore dan baru pulang pukul 7 pagi.

BACA JUGA:Teror Pecah Kaca Hantui Jalur Pantura, Sopir Akan Sweeping 

Sebelum tewas, kata Nurul, suaminya pernah bercerita ada masalah dengan pencari kepiting dari Kejawan Putih. Tempat biasanya korban mencari kepiting dimasuki seseorang. Padahal tiap pencari kepiting sudah punya lokasi atau lahan sendiri untuk mencari kepiting.

"Sempat cerita ada masalah dengan orang Kejawan Putih, suami gak bilang siapa namanya. Lahan tempat suami cari kepiting diserobot orang dan saat diberitahu malah ngeyel," kata Nurul saat ditanya Ketua Majelis Hakim Tongani.

BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara 

"Karena masalah itu, suami saya mukul orang itu karena susah dibilangi. Dan kejadian itu kurang lebih 2 minggu sebelum kejadian pembunuhan," imbuhnya.

Kemudian saksi Ahmad Samsul mengungkapkan, bahwa ia pun sama tidak mengetahui aksi pembunuhan itu. Namun sebelum kejadian, ia berpapasan dengan terdakwa dan saling sapa.

“Jadi saya waktu di tambak ketemu sama Wely dan saling tegur sapa, Yang Mulia itu di pukul 21.00 WIB saat saya beristirahat makan di gubuk. Setelah itu saya lanjut mencari kepiting dan ketika mencari kepiting saya mendapatkan informasi kalau melihat ada jeriken dan senter berserakan di galangan di tambak tapi tidak terlihat ada orang. Itu sekitar pukul 01.00 WIB," kata Samsul.

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa 

Samsul melanjutkan bahwa saat akan kroscek, ia bertemu saksi Supriyatno dan memberi tahu informasi yang didapatknanya. Lantas bersama Supriyatno mendekati lokasi ditemukan barang korban berserakan di sekitar gubuk beserta tetesan darah.

"Saya langsung memberikan kabar kepada teman yaitu Supriyanto dan mencari tahu punya siapa jeriken wadah kepiting dan senter tersebut. Kemudian di lokasi ditemukan jeriken dan senter serta tetesan darah," ungkapnya.

BACA JUGA:Cari Korban Longsor, Polisi Bersama Relawan Temukan 3 Tanaman Ganja 

"Saat menelusuri arah tetesan darah itu, saya bertemu temannya yaitu Taufik, Saiful Alam, Agus dan sama-sama mengikuti tetes darah tersebut. Saat sampai di TKP ada orang yang tergeletak dan sudah tidak bernyawa," tambahnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa Seli Handianto alias Wely yang didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga membenarkan keterangan saksi.

BACA JUGA:Mangkir Lapor Pajak Usaha, Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara 

“Benar Yang Mulia,” ucap Wely melalui video call. (*)

Kategori :