SITUBONDO, MEMORAMDUM – Ketua Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) Luluk Ariyanti memberikan apresiasi kepada Polres Situbondo karena telah memberikan kemudahan bagi masyarakat difabel Situbondo dalam pembuatan dan perpanjangan SIM D.
Luluk Ariyanti bersama Komunitas Difabel Situbondo juga memberi sebutan bagi Polres Situbondo adalah Sahabat Difabel. Pernyataan ini bukan tanpa dasar, karena Polres Situbondo selalu memberikan kemudahan pelayanan SIM dan dalam beberpak kegiatan melibatkan kepada kaum Difabel seperti sosialisasi tentang tertib berlalu lintas dan kegiatan sosial.
“Kami apresiasi Polres Situbondo dengan kegiatan ini sangat membantu teman-teman difabel menjaga keselamatannya di jalan, lebih aman lagi lebih tertib lagi. Mereka yang selama ini mengannggap mendapatkan SIM itu sulit ternyata mereka baru tahu kalau itu mudah. Kami harap kedepan nanti Polres Situbondo semakin banyak membantu teman-teman difabel mendapatkan SIM D. Terima kasih kepada PolresSitubondo yang selalu memberikan fasilitas kepada teman-teman difabel untuk mendapatkan SIM sehingga mereka tidak takut” ungkap Luluk Ariyanti, Kamis 13 Juni 2024.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menyampaikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78 Satpas Polres Situbondo memberikan kado istimewa kepada komunitas Difabel Kabupaten Situbondo, dengan memberikan pelayanan khusus berupa pelatihan dan dilanjutkan dengan proses penerbitan SIM D sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku kepada 5 orang difabel.
BACA JUGA:World Ocean Day, Satpolairud Polres Situbondo Bersama Masyarakat Laksanakan Bersih Bersih Pantai
Pengurusan SIM gratis bagi penyandang difabel ini dirasa penting karena merupakan salah satu kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Terlebih, mereka setiap harinya mengendarai sepeda motor untuk bekerja maupun aktivitas lainnya.
Sebelum pencetakan SIM, seluruh peserta diberikan materi peningkatan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta berbagai jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
"Seluruh peserta mendapatkan pelatihan dengan materi peraturan lalu lintas, rambu-rambu, termasuk praktek langsung menggunakan motor modifikasi di area praktik Satpas SIM Situbondo. Hasilnya mereka cakap dan layak memiliki SIM D," jelas AKP Yudho.
Lebih lanjut, AKP Yudho menjelaskan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
BACA JUGA:Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 3 Ribu Butir Pil Trex
Pemberian kemudahan pelayanan SIM D kepada komunitas Difabel Situbondo merupakan bentuk penghargaan terhadap perjuangan para penyandang difabel dalam memenuhi nafkah, juga sebagai bentuk hadirnya Polri dalam melindungi mengayomi dan melayani masyarakat.
“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-78, Polres Situbondo berupaya terus meningkatkan pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan atau saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus termasuk kelompok difabel,” pungkasnya.(hms/day)