SURABAYA - Warga komplek Perumahan Putra Bangsa, Medokan Ayu mendadak heboh. Mereka menggerebek kamar kos yang dihuni seorang janda. Warga merasa risih dengan tindakan sang janda yang kerap berbuat mesum dengan kekasihnya. Bahkan saat digerebek, warga mendapati Tiara (23), warga Medokan Ayu, dan pasangannya Dwi (23), pria warga Kendalsari, dalam kondisi setengah telanjang. Alhasil, pasangan kekasih tersebut digelandang ke Mapolsek Rungkut. “ Warga melakukan pengggrebekan itu, merasa terusik adanya pasangan yang bukan suami istri di kampungnya,” kata Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika. Gede menjelaskan, dalam perkara ini, langkah yang dilakukan polisi adalah melakukan mediasi. Hasilnya warga meminta Dwi sama Tiara untuk segera diresmikan sebagai pasangan suami istri agar tidak kembali melakukan hal serupa. Sebelum itu, kedua pasangan diminta membuat surat pernyataan untuk bersedia dinikahkan. "Terlebih sudah dewasa. Mereka sama-sama suka, jadi kami segera nikahkan,” tegas mantan Kapolsek Wonokromo itu.(fdn/tyo)
Mesum di Kamar Kos, Janda Muda Medokan Ayu Digerebek
Kamis 14-02-2019,13:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,18:01 WIB
Gebrakan Baru Dirut Tugu Tirta: Puluhan Karyawan Dikuliahkan Gratis
Jumat 08-11-2024,17:54 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sukorejo Tanam Jagung di Lecari
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB