PASURUAN, MEMORANDUM - Pelarian MA (21), warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan akhirnya berakhir. Pemuda yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kejayan.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
Polsek yang dipimpin AKP Marti itu berhasil menangkap MA. Kejadian pencurian terjadi pada Senin 29 Mei 2023 pukul 21.30 WIB di area PT Bantuan Alam Tunggal Abadi di Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan kronologis kejadian. Pada Senin 29 Mei 2023 pukul 21.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT Bantuan Alam Tunggal Abadi yang dilakukan pelaku AR (vonis), KA (vonis), AN (vonis), FK (vonis). Sementara dua pelaku lain; BD (DPO) dan MA (tertangkap) yang berperan melihat keadaan sekitar TKP.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
"Para pelaku berhasil melakukan pencurian barang milik perusahaan, selanjutnya barang hasil curian tersebut dipindahkan ke motor dan kemudian dibawa pergi meninggalkan TKP. Para pelaku tersebut dalam melakukan pencurian menggunakan seperangkat alat las (telah disita dan memperoleh Tap sita dari PN Kelas II B Bangil). Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kejayan guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Atas kejadian itu korban merugi Rp 15 juta. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah tabung warna hitam berisi nitrogen, 1 buah stik las. 1 buah tabung elpiji 3 kg, 1 buah flandon beserta kabel, 1 buah kunci Inggris merek Fukung. Lalu, 1 buah tas pinggang, 1 buah HP merek Vivo hitam, 1 buah linggis kecil, 1 buah power bank warna hitam.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Barang tersebut sudah disita sebagai barang bukti pada berkas perkara sebelumnya.
BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP. Untuk pasal 3e; pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup. Lalu 4e; pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, 5e; pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat. Diancam pidana penjara selama 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara," jelasnya. (*)