SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya (27), bartender Cruz Lounge Vasa Hotel digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 3 Juni 2024. Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Sudar menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa, Yusron.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
"Terkait nota keberatan (eksepsi) dari dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum, kami nyatakan ditolak dan sidang dilanjutkan dengan menunjukkan bukti-bukti serta keterangan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Sudar, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
Atas putusan dari majelis hakim, kuasa hukum terdakwa meminta agar agenda sidang selanjutnya dilaksanakan secara offline. Yusron mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang sudah selesai seharusnya sidang bisa offline.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
"Mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dan saksi-saksi dihadirkan secara offline karena pandemi Covid-19 sudah berakhir," pinta Yusron.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Permintaannya yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa dikabulkan oleh ketua majelis hakim dan JPU juga menyetujuinya serta meminta surat penetapan untuk terdakwa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:Kajati Jatim Resmikan Rumah Restoratif Justice di Universitas Trunojoyo Madura
"Sidang selanjutnya diadakan secara offline dan sidang ditunda tanggal 12 Juni 2024," kata Sudar.
BACA JUGA:Polisi Obrak Judi Sabung Ayam di Kejayan
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang dibacakan Estik Dilla Rahmawati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Rela Bersepeda Sejauh 5 Kilometer, Tatik Ingin Ibu-ibu di Desa Sambiroto Maju
Arnold Zadrach Sitaniya (27), bartender Cruz Lounge Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun usai menyebabkan beberapa personel grup Band Ogie & Friends merenggang nyawa usai menenggak minuman keras (miras) racikan terdakwa.
BACA JUGA:Bus Ziarah Wali Tabrak truk di Jalan Tol, 1 Tewas
Bahwa pada Jumat 22 Desember 2023, grup Band Ogie & Friends yakni Akbar Kashogi, Harce Andrew Runtutalo, Stefanus Kristian Dwi Nugroho, David Kristianto, Glorio Daniel Kristiyan Putra, (alm) William Adolf Refly, (alm) Reza Ghulam Achmad, (alm) Indro Purnomo, Mitra Ohello, Devi manggung di Cruz Lounge Vasa Hotel, dan di suguhkan minuman 1 botol jenis caraft oleh terdakwa disela-sela istirahat manggung.
BACA JUGA:Akibat Tabrak Belakang, Warga Jatiguwi Meninggal di TKP
Seusai manggung, grub band tersebut kembali melakukan aktivitas meminum minuman keras hingga habis 9 botol caraft yang disajikan oleh terdakwa dengan cara minum merata secara berurutan tidak melebihi 2 sloki setiap putarannya.
Di sesi istirahat kedua ini, Akbar Kashogi merasa bahwa minuman yang disajikan oleh terdakwa terasa panas pada tenggorokan, yang kemudian (alm) William Adolf Refly membisikkan kepada Akbar Kashogi dengan kalimat "saya minta dibuat strong keras".
BACA JUGA:Dampak Buruk Penggunaan Gadget Berlebihan pada Anak, Begini Kata Psikolog Unej
Diketahui bahwa saat menyajikan caraft pertama hingga caraft keempat, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Baccardi 375 ml, Cranberry Juice 150 ml-200 ml dan es batu atas permintaan (alm) William Adolf Refly.
BACA JUGA:Bandar Cerme Gresik Edarkan Sabu-sabu di Depan Balai Dusun
Selanjutnya caraft kelima hingga keenam, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Sky Vodka 375 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu. Terdakwa melakukan perubahan komposisi pada caraft ketujuh sampai kesembilan dengan campuran Etanol 200 ml, Sky Vodka 250 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu dengan tujuan agar strong (kuat) dan cepat mabuk.
BACA JUGA:103 Pedagang Hewan Kurban Ajukan Rekomendasi Lapak, 54 Belum Disetujui
Atas tindakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras racikan terdakwa Arnold.
BACA JUGA:Urine Kasatresnarkoba Polres Blitar Positif Zat Amfetamin, Polda Jatim akan Tindak Tegas
"Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP," kata Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin 13 Mei 2024. (*)