GRESIK, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Kefin Faresa (21), diamankan di depan Balai Dusun Jenggolok Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme, Gresik.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 13 poket berisi sabu dengan berat bervariatif. Jika ditotal, kristal haram milik tersangka yang diamankan mencapai 5,76 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti bungkus rokok bekas.
"Kami juga menyita satu helai tisu bekas yang dipakai membungkus sabu yang akan dijual, uang Rp 650 ribu hasil jualan serta satu HP yang dipakai untuk sarana jualan," terang Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto, senin 3 Juni 2024, siang.
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar dusun tersebut. Darisana, polisi pun melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Oknum ASN Non-Aktif Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara
Benar saja, tiba di lokasi, polisi mendapati tersangka berdiri di depan balai dusun itu. Saat diamankan pemuda pengangguran itu sempat mengelak dan menolak digeledah. Namun, saat ditemukan satu poket berisi sabu-sabu tersangka hanya bisa tertunduk.
Satu poket sabu-sabu itu, oleh tersangka dibungkus dengan sobekan tissue dan di genggam di tangan sebelah kanan. Usai diinterogasi, kami dapat pengakuan jika ia masih memiliki sabu-sabu di rumahnya
"Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan belasan poket sabu-sabu siap edar yang diletakan di rak di atas meja di dalam kamarnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," tutup dia.(fdn)