MALANG, MEMORANDUM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mengapresiasi keberadaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Kota Malang.
HIPPAM sebagai kelompok masyarakat yang mandiri dinilai berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat. Mengingat, sebagian wilayah Kota Malang belum mendapatkan akses air bersih dari PDAM.
BACA JUGA:Satgas DPUPR-PKP Kota Malang Keruk Gunungan Sampah Puntodewo
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Drs. R. Dandung Julhardjanto MT menyampaikan akan melakukan pembinaan pada kelompok masyarakat pengelola HIPPAM di Kota Malang.
“Kami akan melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengelola HIPPAM di Kota Malang, dengan harapan HIPPAM di Kota Malang bisa dikelola dengan baik dan profesional karena HIPPAM ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya, Sabtu 1 Juni 2024.
Diharapkan, HIPPAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan air layak. HIPPAM juga dapat membangun komunikasi dengan instansi terkait, utamanya dengan PDAM untuk menjaga kualitas air sesuai standar kesehatan.
BACA JUGA:Percepatan Izin PBG-SLF, DPUPRPKP Kota Malang: Cukup 4 Jam
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRKP Kota Malang Ir Ade Herawanto MT mengatakan awal tahun 2000-an sebagian kelompok masyarakat mengusulkan pembangunan HIPPAM di Kota Malang sebagai alternatif pemenuhan air bersih di masyarakat.
Sam Ade menjelaskan saat awal tahun 2000-an, dirinya membentuk asosiasi HIPPAM Kota Malang dibawah kepengurusan Alm. Rendra dengan jumlah anggota 12 HIPPAM. Kini, berkembang menajdi 48 HIPPAM dengan anggota sekitar 14 ribu KK yang dilayani.
Sebanyak 48 HIPPAM tersebut melayani 14.511 KK yang berada di Kecamatan Kedungkandang (20 HIPPAM layani 6.273 KK), Lowokwaru (7 HIPPAM layani 1.892 KK), Klojen (1 HIPPAM layani 85 KK), Blimbing (6 HIPPAM layani 1.028 KK), Sukun (14 HIPPAM layani 5.233 KK).
“Rencananya pada tahun 2024 ini akan dibangun dua HIIPAM di Kelurahan Mulyorejo (Kec Sukun, red) yang rencananya melayani 150 KK dan Kelurahan Cemorokandang (Kec Kedungkandang, red) yang rencananya juga melayani 150 KK,” terangnya.
BACA JUGA:Optimalkan Saluran Air, Satgas Drainase DPUPR-PKP Kota Malang Keruk Sedimen
Pembinaan terhadap HIPPAM menurutnya perlu dilakukan secara berkelanjutan agar permasalahan yang dialami dapat tertangani dengan baik. “Kami pernah bertemu dan berdiskusi dengan asosiasi HIPPAM, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” jelasnya.
Permasalahan yang muncul diantaranya biaya sewa aset ke Pemkot Malang dan pengenaan pajak air tanah yang membebani biaya operasional HIPPAM serta kesepakatan besaran tarif air.
Sam Ade menambahkan perlu adanya penguatan kelembagaan HIPPAM agar tidak ada yang mati suri. “Permasalahan lainnya biaya pemeliharaan yang menjadi beban terbesar dalam operasional HIPPAM. Oleh karena itu, asosiasi pengurus HIPPAM Kota Malang berharap mendapatkan bantuan pemerintah Kota Malang untuk menganggarkan biaya pemeliharaan," katanya. (*/ari)